Terbukti Sebarkan Hate Speech, Jonru Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Namun Jonru bersikukuh gak merasa bersalah lho

Jakarta, IDN Times -  Terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru menghadapi sidang vonis pada Jumat (2/03) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim kompak menyatakan Jonru terbukti bersalah dan dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA di media sosial. 

Lalu, apa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim?

1. Dibui 1 tahun dan enam bulan

Terbukti Sebarkan Hate Speech, Jonru Divonis 1 Tahun 6 Bulan PenjaraANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Majelis hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin oleh Antonio Simbolon menyatakan Jonru bersalah atas perbuatannya tersebut. Antonio menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 mengenai informasi dan transaksi elektronik telah terpenuhi.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) sebagaimana dalam dakwan ke satu," ujar Antonius pada hari ini. 

Atas perbuatannya, Hakim Antonius kemudian memvonis Jonru pidana kurungan 1 tahun 6 bulan serta denda senilai Rp 50 juta. 

Baca juga: Sebelum Ditahan, Jonru Sempat Keluhkan Akun Facebook Diblokir

2. Putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa

Terbukti Sebarkan Hate Speech, Jonru Divonis 1 Tahun 6 Bulan PenjaraIDN Times/Sukma Shakti

Vonis yang dijatuhkan bagi Jonru jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, JPU ketika membacakan tuntutan meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. 

3. Jonru kukuh membantah telah menyebar ujaran kebencian

Terbukti Sebarkan Hate Speech, Jonru Divonis 1 Tahun 6 Bulan PenjaraANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sementara, Jonru, melalui kuasa hukumnya Djudju Purwantoro, bersikukuh merasa tak bersalah. Dia merasa status Facebook yang dibuatnya bukanlah ujaran kebencian melainkan sebatas motivasi.

"Jonru, tetap pada pendiriannya bahwa dia merasa tidak bersalah. Postingan Jonru lebih kepada motivasi dan kritik kepada masyarakat dan pemerintah, agar Bangsa Indonesia mampu berdiri di atas kaki sendiri," kata Djuju melalui pesan singkat yang diterima IDN Times, Jumat (2/3). 

Menurutnya, barang bukti berupa screen shoot tidak cukup dijadikan barang bukti elektronik yang sah. Sebab, kata Djuju, perlu pemeriksaan digital forensik agar lebih nyata.

"Dalam persidangan JPU tidak bisa membuktikan adanya wujud rasa benci dan permusuhan atas dasar SARA. Faktanya tidak ada rasa kebencian dan akibat yang ditimbulkan oleh postingan Jonru berdasarkan SARA dalam masyarakat," katanya lagi. 

Ia pun mengatakan tak menutup kemungkinan akan langsung mengajukan banding.

"Kami pertimbangkan kalau tidak sesuai harapan kami. Kami pertimbangkan untuk banding," ucapnya.

Diketahui, Jonru diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook. Kirimannya dinilai pelapor serta jaksa, bisa menimbulkan permusuhan di masyarakat yang berdasarkan SARA. Kiriman dimaksud ialah dugaan ujaran kebencian pada Juni-Agustus 2017. Salah satunya yang diunggah pada (23/06/2017).

Baca juga: Ketika Media Sosial Jadi Perpanjangan Tangan Polisi

 

 

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya