Lolos Pidana, 4 Polisi Terlibat Narkoba di Nunukan Hanya Disanksi Etik

- Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan 4 polisi terlibat narkoba di Nunukan hanya disanksi etik oleh Mabes Polri.
- Kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Propam Polri untuk memproses sanksi etik karena belum ketemu tindak pidana awal.
- Tiga anggota lainnya telah menjalani sidang etik dan diputuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena diduga terlibat peredaran narkoba di Pulau Sebatik.
Jakarta, IDN Times - Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, eks Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan dan tiga anggota lainnya tidak dikenakan pidana.
Keempatnya ditangkap Mabes Polri terkait dugaan penyelundupan narkoba. Mereka ditangkap di Resort D'Putri, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Rabu (9/7/2025).
“Pidananya karena belum ketemu tindak pidana awal,” kata Eko di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).
Oleh karena itu, Mabes Polri langsung melimpahkan kasus tersebut ke Propam Polri untuk memproses sanksi etik.
“Dikenakan kode etik untuk Polri,” ujarnya.
Eko menjelaskan, dalam kasus ini unsur tindak pidana tidak terpenuhi. Sebab, peristiwa itu terjadi di masa lampau.
“Jadi, tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsur pidananya. Itu sudah terjadi di masa lalu dan pemenuhan barang bukti udah lewat, ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri,” ujar dia.
Adapun tiga anggota lainnya yang ditangkap yakni Brigpol Samsul (S), Bripda Muhammad Akbar (MA) dan Bripda Jupingki (JP), personel Satuan Polair Polres Nunukan.
Ketiganya telah menjalani sidang etik dan diputuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka diduga terlibat peredaran narkoba di Pulau Sebatik, perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
Putusan tersebut belum bersifat inkracht/mengikat, karena para personel Polres Nunukan tersebut masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Sementara itu, Sementara eks Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan masih menunggu putusan.