LPSK Berharap Kesaksian Bharada E Tak Berubah Saat di Persidangan

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap, kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E tidak kembali berubah usai reka ulang atau rekonstruksi yang berlangsung hari ini. Sebab, dalam reka ulang pada Selasa (30/8/2022) ini, Richard dihadapkan secara langsung dengan bosnya, Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, kehadiran Richard adalah bagian dari komitmennya untuk membongkar kasus mantan Kadiv Propam tersebut.
"Kami sudah mengikuti dan mendampingi Richard Eliezer dari (peristiwa) di rumah di Magelang, pengganti (TKP), lalu di rumah Saguling dan Duren Tiga. Sebelumnya, kami telah berkoordinasi dengan Polri dan kuasa hukumnya, agar Richard bisa hadir hari ini," ungkap Susilaningtias ketika memberikan keterangan pers usai rekonstruksi ulang di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa sore.
Ia pun mengakui ada perbedaan keterangan yang disampaikan oleh para tersangka dengan yang dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perbedaan keterangan itu, lalu difasilitasi oleh penyidik dari tim khusus. Caranya, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk melakukan reka adegan dari sudut pandangnya.
"Sehingga semua versi ini akan dirangkum oleh penyidik. Harapannya sih rekonstruksi ini bisa menguatkan penyidik agar dapat mengungkap kasus dengan lebih terbuka. Harapannya, Bharada E tetap berkomitmen untuk mengungkapkan keterangan yang sama di pengadilan," tutur dia.
Dalam BAP terakhir, Richard mengaku diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Personel Polri berusia 24 tahun itu mengaku melepaskan tiga tembakan.
Kesaksian itu langsung membalikan peristiwa yang semula disebut-sebut adalah baku tembak di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard tegas menyebut Brigadir J tewas akibat pembunuhan.
Richard kemudian mengajukan diri sebagai saksi pelaku usai ditetapkan sebagai tersangka. Permohonan itu dipenuhi oleh LPSK pada 15 Agustus 2022 lalu. Maka, ia mendapat perlindungan penuh saat ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri, dan diawasi 24 jam per hari dari LPSK dan rekomendasi agar terhindar dari ancaman hukuman bui 15 tahun.
LPSK juga sudah mewanti-wanti Bharada E, bahwa statusnya sebagai justice collaborator (JC) akan dicabut bila kesaksiannya di persidangan kembali berubah.