Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual Usai Kegiatan Mapala di Jambi

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Mahasiswa MR (19) ditahan Polda Jambi atas dugaan kekerasan seksual terhadap temannya, S (18), setelah orientasi Mapala.
  • Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi punya modus beragam, perlu langkah cepat untuk mencegah kasus serupa tidak terulang.
  • Perguruan tinggi jadi ujung tombak pencegahan dan penanganan kekerasan seksual lewat Satgas PPKS yang berperspektif korban.

Jakarta, IDN Times - Seorang mahasiswa di Jambi berinisial MR (19), diduga melakukan kekerasan seksual kepada temannya, S (18), usai kegiatan orientasi kemah Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). Polda Jambi sudah menahan MR.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati menjelaskan, kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi punya modus beragam.

“Langkah cepat perlu diambil untuk mencegah agar kasus serupa tidak terulang. Kekerasan, sekecil apa pun dan terhadap siapa pun, tidak dapat dibiarkan, terutama tindak pidana kekerasan seksual yang telah diatur secara jelas dan tegas dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Ratna dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

1. Korban dibujuk ke terlapor pulang bersama

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kemen PPPA, Ratna Susianawati (Dok. Humas KemenPPPA)

Ratna menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 12 Oktober 2024. Korban dan terlapor merupakan mahasiswa di perguruan tinggi yang sama di Jambi.

Setelah mengikuti perkemahan Mapala, terlapor membujuk korban pulang bersama. Namun, di tengah perjalanan, terlapor membawa korban ke tempat kos rekannya dengan alasan mandi.

Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan pemaksaan seksual terhadap korban. Akhirnya, korban melaporkan peristiwa itu kepada senior Mapala dan keluarga.

2. Perlu sosialisasi masif dan diskusi terkait relasi kuasa

default-image.png
Default Image IDN

Kemdikbud Ristek juga sudah menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Kebijakan itu dikeluarkan buat mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan kampus.

Ratna menjelaskan, perguruan tinggi jadi ujung tombak upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual lewat Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang berperspektif korban. Menurutnya, perlu sosialisasi masif dan diskusi terkait relasi kuasa, kekerasan berbasis gender di perguruan tinggi yang melibatkan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

3. Dukungan keluarga penting memberikan penguatan korban

Ilustrasi perundingan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ratna menjelaskan, Kementerian PPPA lewat tim layanan Sahabat Perumpuan dan Anak (Sapa) 129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD PPA) Provinsi Jambi untuk mendmpingi korban.

UPTD PPA Provinsi Jambi sudah memberikan layanan psikologis dan hukum. Mereka juga bakal terus mendampingi korban selama proses pemulihan.

“Dibutuhkan sinergi dan kerja sama yang kuat antar pihak. UPTD PPA Provinsi Jambi sangat berperan penting dalam penanganan kekerasan seksual untuk memastikan kebutuhan dan hak korban terpenuhi. Dukungan dari keluarga terdekat juga sangat membantu dalam memberikan penguatan bagi korban dalam menghadapi permasalahannya,” kata Ratna.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us