MAKI Sebut Ada 3 Politisi Temui Joko Tjandra Ketika Buron, Siapa Saja?

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut ada tiga politisi yang pernah menemui Joko Tjandra saat masih berstatus buron. Hal itu diungkapkan dalam acara Mata Najwa yang bertajuk Lanjutan Cerita Djoko Tjandra.
"Sudah ada nama tiga politisi yang pernah menemui Pak Joko ketika buron. Saya sudah punya namanya, tapi belum bisa saya keluarkan. Saya sudah serahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Boyamin, Rabu (11/11/2020).
1. ICW menilai kasus Joko Tjandra menunjukkan kebobrokan penegak hukum

Boyamin enggan mengungkapkan siapa tiga politisi itu. Dalam kasus Joko Tjandra sendiri, diketahui ada satu politikus yang terlibat, yakni eks politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.
Di tempat yang sama, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, kasus Joko Tjandra dibagi dalam tiga fase.
Pertama, saat adanya putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) pada 2009. Kurnia mempertanyakan, mengapa Joko Tjandra bisa melarikan diri, padahal putusan MA baru diumumkam keesokan harinya.
"Apakah ada pihak MA yang memberitahukan putusan ini? Fase kedua saat pelarian. Ini memperlihatkan kebobrokan aparat hukum kita. Kita bisa cermati dari semua dakwaan, jelas bagaimana Joko bisa bahu membahu bersama dengan aparat hukum saat itu,” kata Kurnia.
“ICW masih banyak melihat banyak yang belum terungkap secara terang benderang, belum ada nama besar yang pernah disebut, dipanggil dalam kasus ini,” kata dia lagi.
2. Joko Tjandra disebut kecewa atas kasus yang menjeratnya

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin 9 November 2020, Joko Tjandra sempat menangis. Dia menangis saat menjadi saksi untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan pengurusan fatwa MA.
Menurut pengacara Joko Tjandra, Soesilo Aribowo, kliennya itu menangis lantaran kecewa atas kasus yang menjeratnya.
"Dia kecewa mendalam, setelah berjuang 20 tahun menjadi terpidana (kasus cessie Bank Bali), malah sekarang juga menjadi terdakwa," kata Soesilo.
Sementara, menurut Boyamin Saiman, Joko Tjandra menangis karena merasa ditipu oleh Jaksa Pinangki. Hal itu karena, proses pengurusan fatwa MA tidak berjalan sesuai harapan.
“Saya paham Joko Tjandra sudah tenang hidup di luar negeri. Jika tidak ada oknum jaksa yang menjanjikan dia bisa bebas, Joko mungkin tidak tergoda. Dia ditipu,” kata Boyamin.
3. Joko Tjandra terjerat dalam tiga kasus

Joko Tjandra diketahui terjerat dalam tiga kasus. Pertama, kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu. Dalam kasus ini, Advokat bernama Anita Kolopaking dan eks Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo terjerat.
Kedua, kasus dugaan pengurusan fatwa MA. Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya diduga terlibat. Ketiga, kasus dugaan penghapusan red notice atas nama Joko Tjandra. Dalam kasus ini, Tommy dan Brigjen Pol Prasetijo, Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi ikut terjerat.