Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan Pemerintah Malaysia akan memulangkan sekitar 7.000 eks Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah ke Tanah Air melalui sejumlah pelabuhan, salah satunya Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"Pemerintah Malaysia menginformasikan mulai Juni 2021, seluruh eks TKI bermasalah akan dideportasi ke Indonesia," kata Benny Rhamdani saat konferensi pers di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (11/5/2021).