Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pada Sabtu dinihari (13/1).
Fredrich sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi KTP Elektronik yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Semula Fredrich dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat ini. Namun ia mangkir dari panggilan tersebut. Karena itu penyidik KPK pun bergerak menjemputnya secara paksa.
"Kami tunggu sebelumnya untuk datang pada proses peemeriksaan hari jumat ini, jadi kita sudah tunggu selama jam kerja tapi yang bersangkutan tidak datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Sabtu dinihari.