Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Segera Disidang

(Tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Mohammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy segera duduk di kursi pesakitan. Pada Jumat (16/8), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan penyidikan pria yang akrab disapa Romi itu. 

"Hari ini, ada pelimpahan kasus ke tahap kedua yaitu pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka atas nama RMY (Romi) anggota DPR periode 2014-2019 terkait dengan tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak di gedung Merah Putih pada sore tadi. 

Menurut perempuan yang akrab disapa Yeye itu, tim penyidik sudah memeriksa sebanyak 114 saksi termasuk Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Lalu, apakah sudah diketahui kapan sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat? Bagaimana nasib dua pegawai Kemenag yang sudah lebih dulu jadi terdakwa?

1. Penyuap Romi divonis dua tahun penjara

(Dua pejabat Kementerian Agama ditahan oleh penyidik KPK) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Nasib dua PNS Kementerian Agama sudah lebih dulu diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada (7/8) lalu. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin divonis dua tahun bui dan denda Rp150 juta. Sedangkan, Kepala Kemenag di Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dijatuhi hukuman bui satu tahun dan enam bulan. Muafaq juga dijatuhi denda Rp100 juta. 

Majelis hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaborator Haris, kendati ia telah menyuap Romi senilai Rp255 juta agar bisa duduk di posisinya saat ini. Sedangkan, permohonan JC bagi Muafaq dikabulkan oleh majelis hakim. 

Haris ingin bisa duduk sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, namun terhalang lantaran pernah mendapat sanksi disiplin selama satu tahun pada 2016. Kemudian, atas saran dari Ketua DPW PPP Jatim, Musyafa Noer, ia menemui Romi lantaran memiliki koneksi yang erat dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin. 

2. Majelis hakim PN Tipikor menilai Menag Lukman terbukti menerima gratifikasi Rp70 juta

Kemenag.go.id

Sementara, di sidang vonis itu pula, majelis hakim membenarkan sebuah fakta sidang yang penting yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima gratifikasi senilai Rp70 juta. Duit itu diberikan oleh Haris Hasanudin sebagai imbalan karena telah membantu mengangkatnya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. 

"Majelis Hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh Haris kepada saksi Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin yang mana pemberian uang tersebut terkait dengan terpilihnya dan diangkatnya terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim sebagaimana diuraikan di atas," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hastopo pada (7/8) lalu. 

Duit itu diberikan secara bertahap, masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.

3. KPK buka penyelidikan baru mengenai dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama

(Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif tengah bersiap mengikuti ujian psikotest di Pusdiklat) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Lalu, apa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi fakta yang diungkap oleh majelis hakim? 

"Lagi ada pengembangan, lagi dilakukan penyelidikan-penyelidikan lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di gedung Galeri Nasional (13/8) lalu. 

Sementara, pimpinan KPK lainnya, Saut Situmorang mengaku tidak ingin terburu-buru menetapkan Menag Lukman sebagai tersangka. Saut menyebut ia dan empat pimpinan lainnya sedang menunggu analisa dari jaksa penuntut. 

"Nanti kan pimpinan bikin analisis, kan proses itu masih berjalan. Jadi, kita tunggu sebentar, kalau kita sampai ke sana nanti, kalau dilihat dari fakta-fakta persidangan, ini masih menunggu untuk dikembangkan," ujar pria yang sempat menjadi staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu pada (13/8) lalu. 

Lalu, apakah KPK akan memproses Lukman usai ia kembali dari proses ibadah haji di Saudi? Saut justru berseloroh dan meminta publik agar bersabar. 

"Jangan, jangan. Gak boleh ngomong dulu, jangan ganggu orang yang sedang menjalani ibadah," katanya lagi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us