Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Penempatan anggota di luar Polri dinilai masih sah

  • Pasal 28 Undang-Undang Polri memberikan dasar bagi Kapolri untuk menugaskan anggota ke lembaga lain.

  • Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan

  • Penugasan harus melalui mekanisme administratif dan persetujuan kementerian yang berwenang.

  • Putusan MK tidak mengubah secara fundamental dasar hukum

  • Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengubah tatanan hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai penugasan anggota Polri di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukumnya, kata Margarito, masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar dia, Jumat (14/11/2025).

1. Penempatan anggota di luar Polri dinilai masih sah

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Kapolri maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menugaskan anggota Polri pada lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.

“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” ujarnya.

2. Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Margarito menyebut, setiap penugasan ke luar institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai, yakni atas permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.

3. Putusan MK tidak mengubah secara fundamental dasar hukum

Ilustrasi polisi. (Dok. Humas Polrestabes Surabaya)

Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” ujarnya.

Dengan demikian, ia menegaskan selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional.

Editorial Team