7 Fakta Sistem Zonasi Kemendikbud yang Bikin Heboh

Benarkah melanggar hak anak?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia memberlakukan peraturan terkait sistem zonasi. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud No.14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pemberlakukan sistem ini membuat heboh masyarakat. Sebab, beberapa anak justru terhambat hak untuk mendapatkan pendidikannya karena aturan sistem zonasi ini.

"Tujuan diterapkan zonasi adalah menghapus sekolah favorit, karena semua harus sama, tidak boleh ada yang status favorit kemudian yang lain buangan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

1. Apa itu sistem Zonasi?

7 Fakta Sistem Zonasi Kemendikbud yang Bikin HebohIDN Times/Humas Kemenristekdikti

Sistem zonasi tidak menekankan pada nilai dari calon peserta didik, namun pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah. Siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolah itulah yang dirasa memiliki hak untuk menjadi peserta didik dari sekolah tersebut.

Sistem ini merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi.

Dengan menerapkan sistem ini diharapkan anak-anak yang memiliki kecerdasan yang cukup tidak hanya berkumpul di satu sekolah saja. Sehingga pemerataan pendidikan dapat dilakukan dan menghilangkan paham-paham sekolah favorit dan sekolah buangan.

2. Tidak semua zona punya sekolah negeri

7 Fakta Sistem Zonasi Kemendikbud yang Bikin Hebohpexels.com/ Pixabay

Salah satu hal yang menjadi permasalahan dari aturan zonasi ini adalah tidak semua wilayah terdapat sekolah negeri. Hal ini membuat siswa yang rumahnya jauh dari sekolah terhambat pemenuhan haknya untuk memperoleh pendidikan.

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hal ini juga menjadi persoalan yang diadukan oleh masyarakat kepada KPAI. Juga menjadi "curhatan" masyarakat lewat sosial media KPAI.

3. KPAI menerima banyak pengaduan

7 Fakta Sistem Zonasi Kemendikbud yang Bikin HebohIDN Times/Margith Julia Damanik

"Sampai hari pengaduan yang masuk ke KPAI ada delapan. Pengaduan yang kita olah baru enam," kata anggota komisioner KPAI, Retno Listyarti.

Laporan itu datang dari seluruh Indonesia. Pengaduan paling banyak datang dari kota Bekasi dan Depok. 

"Pada dasarnya pengaduan tentang kehilangan hak atas pendidikan. Terutama tentang mengakses sekolah negeri," kata Retno saat ditemui di kantor KPAI, Jakarta Pusat.

4. Dinilai kurang sosialisasi

7 Fakta Sistem Zonasi Kemendikbud yang Bikin HebohIDN Times/Margith Julia Damanik

"Yang paling sering dikeluhkan orangtua sih ya, bukan ngadu tapi curhat di media sosial kita, adalah sosialisasi yang tidak dipahami," kata Retno. Hal ini menjadi persoalan yang juga muncul dari pemberlakukan sistem Zonasi ini.

Kemendikbud dirasa kurang memberikan sosialisasi baik kepada dinas pendidikan yang ada di daerah-daerah, kepada pihak sekolah, juga kepada pihak orangtua.

5. Dinilai melanggar hak anak

7 Fakta Sistem Zonasi Kemendikbud yang Bikin HebohIDN Times/Margith Julia Damanik

Hak dasar anak untuk mendapat pendidikan diindikasi mengalami pelanggaran dengan pemberlakuan sistem zonasi ini. Sistem ini lantas membuat beberapa anak terancam tidak dapat menikmati bangku sekolah.

Keterbatasan kuota yang tersedia di masing-masing sekolah hingga tidak semua zona memiliki sekolah negeri membuat banyak anak, terutama yang jarak rumahnya jauh dari bangunan sekolah, terancam tak bisa melanjutkan pendidikan.

6. Menimbulkan SKTM palsu

7 Fakta Sistem Zonasi Kemendikbud yang Bikin HebohIDN Times/Margith Damanik

Dalam Permendikbud No.14 Tahun 2018 terdapat ketentuan bahwa sekolah memiliki kewajiban untuk menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu. Sekolah paling sedikit berjumlah 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik.

Penerimaan pembebasan biaya pendidikan itu dibuktikan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dalam praktiknya, masyarakat justru memanfaatkan peluang lemahnya kontrol pemberian SKTM.

Hal ini menyebabkan banyak SKTM palsu yang beredar. Banyak orang yang sebenarnya mampu namun memperoleh SKTM dan menerima pembebasan biaya pendidikan.

7. Tiap daerah punya cara sendiri

7 Fakta Sistem Zonasi Kemendikbud yang Bikin HebohIDN Times/Margith Julia Damanik

Mendikbud mengklaim sistem Zonasi telah berjalan dengan baik secara keseluruhan.

"Hambatan yang mengemuka, masih banyak daerah yang sepenuhnya belum mengadopsi peraturan menteri tentang zonasi," kata Mendikbud Muhadjir seperti dikutip dari Antara.

Sementara, anggota komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, tidak semua daerah menerapkan sistem Zonasi. Seperti di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak menerapkan sistem SKTM namun menerapkan sistem menggunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Jadi dia khusus membuka jalur KJP, tidak ada jalur SKTM di DKI," kata Retno. Menurutnya, keberhasilan sistem zonasi ini bergantung dari pemerintah daerah itu sendiri.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya