KPAI: Jangan Sampai Anak Kehilangan Hak karena Sistem Zonasi Sekolah

Praktek zonasi tuai kehebohan di masyarakat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia melalui peraturannya yang tertuang dalam Permendikbud No.14 tahun 2018 menerapkan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam praktiknya zonasi justru menuai kehebohan di masyarakat.

Sistem zonasi sendiri menurut Kemendikbud merupakan penyesuaian dari kebijakan sistem rayonisasi. Sistem zonasi ini menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Rumah yang berjarak palong dekat dengan sekolah dinilai lebih berhak untuk masuk ke sekolah tersebut.

"Jadi bukan berdasarkan nilai," kata Retno Listyarti selaku anggota komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

1. Jangan sampai hak dasar anak hilang

KPAI: Jangan Sampai Anak Kehilangan Hak karena Sistem Zonasi SekolahANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

KPAI menurut keterangan Retno saat ditemui di Kantor KPAI, Jakarta Pusat pada Rabu (11/7) mengatakan bahwa KPAI menerima beberapa pengaduan terkait kebijakan baru dari Kemendikbud. "Pengaduan tersebut mengarah kepada adanya indikasi anak-anak kehilangan hak atas pendidikan," kata Retno.

Dengan penerapan sistem zonasi ini, maka berkemungkinan banyak anak tidak memperoleh haknya untuk mendapat pendidikan karena tidak diterima di sekolah hanya karena jarak rumah. Belum lagi perhitungan-perhitungan jika anak sudah diterima sebelumnya namun "terlempar" karena ada pendaftar baru yang lebih dekat radius rumahnya dari sekolah.

"KPAI berharap ada penguatan terutama dari orangtua bahwa pendidikan adalah hak dasar anak," kata Ai Maryati Solihah selaku anggota komisioner KPAI. "Jangan sampai aturan ini membuat goyah," tambahnya.

2. Sisi positif zonasi menurut KPAI

KPAI: Jangan Sampai Anak Kehilangan Hak karena Sistem Zonasi SekolahIDN Times/Margith Damanik

KPAI menilai Permendikbud No.14 Tahun 2018 ini memiliki hal-hal positif. "KPAI mengapresiasi kebijakan mendikbud karena memiliki keberpihakan pada kelompok miskin yang kerap memiliki keterbatasan," kata Retno.

Selain itu, aturan ini juga dinilai menunjukkan niat baik pemerintah untuk mengembalikan Ujian Nasional (UN) sebagai pemetaan bukan untuk seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu hal ini dinilai sebagai momentum pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan pemenuhan standar nasional pendidikan secara merata di seluruh daerah.

3. Persoalan sistem zonasi versi KPAI

KPAI: Jangan Sampai Anak Kehilangan Hak karena Sistem Zonasi SekolahIDN Times/Margith Damanik

KPAI menilai sosialisasi terkait kebijakan sistem zonasi masih sangat minim. Baik untuk kepala dinas pendidikan, pihak sekolah, bahkan untuk pihak orangtua dan calon peserta didik.

Aturan ini menurut KPAI dapat menimbulkan masalah. Salah satu masalah yang dapat timbul adalah maraknya kemunculan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu. "Aturan ini memicu masyarakat memanfaatkan lemahnya kontrol pemberian SKTM oleh kelurahan setempat, sehingga banyak salah sasaran," kata Retno.

Hal ini berkaitan dengan aturan mengenai kewajiban sekolah untuk menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu yang berada dalam satu domisili sebesar minimal 20 persen dari jumlah peserta didik.

Masalah lain yang mungkin timbul adalah anak-anak tidak mendapat pendidikan karena tidak di semua wilayah memiliki sekolah negeri yang bisa dijadikan pilihan.

4. Rekomendasi KPAI terhadap sistem zonasi

KPAI: Jangan Sampai Anak Kehilangan Hak karena Sistem Zonasi SekolahANTARA FOTO/Maulana Surya

"Kemendikbud harus evaluasi dari implementasi zonasi ini," kata Jasra Putra selaku komisioner KPAI. Menurutnya terutama terkait dengan sosialisasi yang dinilai masih sangat kurang.

Selain itu, KPAI juga mendorong pemerintah untuk memenuhi standar nasional pendidikan merata di seluruh sekolah. Cara yang menurut KPAI dapat dilakukan adalah dengan membangun sekolah-sekolah baru di wilayah zonasi yang minim sekolah negeri.

Hal ini direkomendasikan untuk terus mengupayakan hak anak untuk mendapat pendidikan.

Baca juga: Risma Keluhkan Pendidikan Berbayar di Jawa Timur

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya