Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (IDNTimes/Lia Hutasoit)
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indoensia, Usman Hamid, meminta pemerintah memastikan situasi negara aman. Dia juga meminta agar aparat tidak menggunakan narasi demo Agustus 2025 sebagai narasi larangan agar tidak berunjuk rasa di bulan Agustus 2026.
"Negara harus memastikan bahwa situasi di Jakarta dan di kota lainnya aman buat semua warga negara. Namun jangan sampai aparat menggunakan momentum pengunggahan video Agustus 2025 tersebut untuk melakukan pelarangan bagi warga negara yang ingin melakukan aksi demonstrasi di bulan Agustus tahun ini," ujar Usman.
Usman menegaskan, setiap warga negara memiliki hak berdemonstrasi. Oleh karena itu, tidak boleh ada narasi untuk melarang setiap warga melakukan unjuk rasa.
"Hak untuk melakukan berdemonstrasi dijamin oleh undang-undang dan menggunakan narasi ketakutan untuk melarang adanya aksi damai sama saja dengan melarang warga negara untuk menyampaikan pendapat khususnya terkait peristiwa demo Agustus 2025 silam," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Usman Hamid juga mendorong kejelasan hukum terhadap anggota Brimob yang berada di dalam rantis penabrak Affan. Total, ada 10 orang meninggal dunia saat rangkaan demo pada Agustus 2025.
"Masih banyak hal yang belum dijawab oleh negara khususnya penegak hukum terkait apa yang terjadi pada Agustus 2025 silam. Masih ada isu terkait impunitas yang mengakar. Hingga hari ini kepolisian tidak memberikan update terkait proses hukum pidana bagi anggota polisi yang terlibat dalam kematian Affan Kurniawan. Begitupun dengan 10 korban meninggal lainnya," ucap dia.
"Apakah polisi telah melakukan investigasi yang independent untuk mengusut kematian mereka? Berapa banyak pelaku yang terlibat dalam kematian 10 orang tersebut yang telah menjalani proses pidana? Hingga hari ini kita belum mendengar update terkait hal tersebut oleh kepolisian," imbuhnya.