Jakarta, IDN Times – Penggulingan Presiden Prabowo Subianto ramai di media sosial. Salah satunya konten yang diunggah pemilik akun Instagram @mich.schndr, Silvia Tjan, yang mengunggah potongan foto dan video salah satu tokoh yang menyuarakan penggulingan presiden.
Ketika berbicara tentang pemberhentian presiden di tengah masa jabatan, dua istilah yang kerap muncul dan disalahartikan adalah makar dan pemakzulan. Padahal, secara hukum, keduanya memiliki makna dan mekanisme berbeda.
Makar merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara pemakzulan adalah proses hukum ketatanegaraan yang juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Berikut penjelasan lengkap tentang perbedaan makar dan pemakzulan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
