Mendagri Ajak Kepala Daerah Lain Bantu Korban Bencana di Sumatra

- Mendagri Tito Karnavian mengajak kepala daerah bantu korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
- Bantuan bisa menggunakan dana simpanan daerah, tidak memaksa, dan sudah ada beberapa daerah yang memberikan bantuan.
- DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu juga ikut menyalurkan dana bantuan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajak seluruh kepala daerah di Indonesia ikut menyalurkan bantuan buat korban bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Ajakan itu tertuang dalam surat edaran yang sudah dikeluarkan pada 1 Desember 2025.
"Dan saya sudah zoom meeting kepada seluruh kepala daerah seluruh indonesia. Ini waktunya sekaligus momentum ini waktunya bagi rekan kepala daerah untuk saling membantu satu sama lain karena ini bisa terjadi di mana saja, kapan saja," ujar Tito dalam konferensi pers di perkembangan penanganan bencana banjir Sumatra di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Tito mengatakan, bantuan itu bisa menggunakan dana simpanan daerah. Meski demikian, Tito mengatakan, ajakan untuk membantu itu sifatnya tidak memaksa.
"Bagi daerah-daerah yang kuat-kuat, masih, saya tahu yang masih punya simpanan, silakan, waktunya untuk membantu baik langsung maupun tidak langsung. Ada sudah yang sudah berikan, saya tahu Bu Khofifah (Gubernur Jawa Timur) sudah berangkat ke Sumut, ke Medan, kemudian dua hari lalu, beliau berikan bantuan dalam bentuk barang," ucap dia.
Selain itu, Bengkulu juga sudah memberikan dana Rp3 miliar yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Tito juga membeberkan, DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan juga ikut menyalurkan dana bantuan.
"Saya membayangkan, bahwa kita 552 provinsi, kabupaten, kota, kalau bisa saling solidaritas ini bisa meringankan dengan surat edaran yang kami buat, Mendagri 1 Desember itu bisa saja jadi payung hukum bagi rekan-rekan kepala daerah untuk menghibahkan langsung, mentransfer langsung hibah dengan sesuai edaran itu," kata dia.



















