Eks Direktur Utama PGN Suko Hartono Dipanggil KPK

- Ada enam saksi dipanggil KPK, termasuk mantan pejabat PGN
- Arso Sadewo telah ditahan KPK dalam kasus jual beli gas dengan PT PGN
- Eks Direktur PGN sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara, Suko Hartono. Ia dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (2/2/2026).
1. Ada enam saksi dipanggil KPK

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Sri Nanda Parwati selaku Group Head Business and Technology Development PT. PGN (2016 - Maret 2018), Sunanto Kepala Divisi, Government Community Relations, PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN), Suseno selaku Division Head Strategic Management, Strategic Management and Transformation, PT PGNb(Agustus 2017 - Januari 2019), dan Syahril Malik selaku Pegawai PT PGN.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
2. Arso Sadewo telah ditahan KPK

KPK dalam kasus ini telah menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo dan eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso selaku eks Dirut PGN. Mereka ditahan KPK sejak Oktober 2025.
Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE diminta untuk mendekati PT PGN demi memulusan kerja sama jual beli gas dengan metode pembayaran advance payment 15 juta Dolar Amerika Serikat.
Arso Sadewo memberikan komitmen fee sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi Prio Santoso.
Tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
3. Eks Direktur PGN sudah divonis

Sebelum Arso Sadewo, sudah ada tiga pihak yang ditetapkan tersangka kemudian diseret ke pengadilan. Mereka adalah Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE dan Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PGN.
Danny Praditya dan Iswan Ibrahim divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

















