Kasus Pajak, Boediono Diperiksa KPK

- KPK memeriksa Boediono terkait kasus pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
- KPK juga memanggil lima saksi lainnya, termasuk Accounting Staff dan Finance Manager PT. Wanatiara Persada.
- KPK menetapkan lima tersangka usai OTT, termasuk pegawai KPP Madya Jakut yang diduga menerima suap untuk menurunkan nilai utang pajak.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Boediono dalam kasus pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Boediono merupakan Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (2/2/2026).
2. KPK panggil enam saksi

Selain Boediono, KPK memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Vera Cahyadi selaku Accounting Staff PT Wanatiara Persada, Silvi Farista Zulhulaifah Accounting Staff PT Wanatiara Persada, Asisso Noor Sugono selaku Accounting Manager PT Wanatiara Persada, Firman selaku Translater PT Wanatiara Persada, dan Yurika Finance Manager PT Wanatiara Persada.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.
2. KPK tetapkan lima tersangka

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka usai OTT pada Minggu (11/1/2025). Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku penerima suap.
Lalu, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.
3. Suap untuk turunkan nilai utang pajak

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

















