Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bicara wacana evaluasi pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung, di tengah maraknya kasus operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga Juli 2026, sudah ada 17 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang diduga terlibat kasus korupsi.
Menurut Tito, pilkada tidak langsung sama sekali tidak menabrak konstitusi karena telah diatur dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Dalam beleid itu, pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota dipilih secara demokratis. Sebaliknya, anggota DPRD harus dipilih langsung oleh rakyat sesuai ayat (3) pasal 18 UUD 1945.
"Demokratis ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bisa langsung oleh rakyat yang memilih atau yang kedua oleh perwakilan DPRD. Itu tidak menyalahi konstitusi UUD 45," kata Mendagri dalam jumpa pers di Kemendagri, Jumat (24/7/2026).
Menurut Mendagri, bunyi ayat (4) pasal 18 UUD 1945 justru menutup peluang mekanisme penunjukan kepala daerah, kecuali pelaksana tugas (plt) atau penjabat kepala daerah karena ada aturan khusus yang membolehkan.
"Khusus untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) ini bahasanya hanya seperti itu, satu pasal saja, yaitu demokratis. Demokratis ini sekali lagi bisa dipilih langsung oleh rakyat, bisa juga melalui DPRD," kata Mendagri.
