Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mendagri: Jangan Ada Isu SARA di Pilkada Serentak 2018

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Surabaya, IDN Times - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 mendatang untuk tidak menggunakan isu SARA sebagai instrumen politik. Sejumlah pihak khawatir bahwa isu Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) akan menjadi komodifikasi dalam pesta demokrasi mendatang. Hal itu disampaikan saat menghadiri acara Rapat Pimpinan KPU RI dengan KPU Provinsi/KIP Aceh di Seluruh Indonesia di Gedung Negara Grahadi Surabaya Senin (28/11).

"Bawaslu dan kepolisian harus tegas jangan sampai ada kampanye yang berujar kebencian, SARA, dan fitnah," ujarnya di depan para awak media.

Bisa dijatuhi hukuman pidana.

Default Image IDN
Default Image IDN

Senada dengan Mendagri, Ketua KPU RI, Arif Budiman juga mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019 seharusnya tidak dicampuri dengan isu SARA. Dirinya sekaligus mengingatkan bahwa pelaku penggunaan isu SARA dalam pilkada dapat dijatuhi hukuman pidana. "Kami mengimbau tidak boleh pakai isu SARA," ujarnya.

Menurut Arif, bahwa telah banyak undang-undang yang melarang penggunaan isu SARA dalam kegiatan politik. "Kan sudah diatur dalam KUHP dan segala macam aturan lainnya. Apalagi jika sampai menimbulkan kegaduhan dan kericuhan kan bisa ditindak dengan UU yang lain," tambahnya.

Lebih baik adu ide.

Default Image IDN
Default Image IDN

Tak hanya itu Mendagri Tjahjo juga menambahkan bahwa seluruh kandidat diimbau untuk mengedepankan ide-ide kreatif untuk bertarung dalam pilkada mendatang, alih-alih memainkan isu SARA. "Harus adu program adu konsep untuk membangun daerah," ujarnya.

Pilkada serentak di Indonesia akan berlangsung tahun 2018 mendatang. Sebanyak 171 daerah tingkat kabupaten/kota hingga provinsi akan menggelar pesta demokrasi untuk memilih pemimpinnya masing-masing.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rudy Bastam
EditorRudy Bastam
Follow Us