Mendagri Ungkap Alasan Pembina Posyandu Harus Istri Kepala Daerah

- Posyandu punya dasar hukum kuatTito menjelaskan, keberadaan Posyandu memiliki dasar hukum yang jelas. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Nomor 13 Tahun 2024.
- Jalankan enam standar pelayanan minimalPosyandu telah bertransformasi dengan menjalankan enam standar pelayanan minimal (SPM). Enam SPM itu meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlin
Jakarta, IDN Times – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkap alasan mengapa pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) harus merupakan istri kepala daerah. Ia mengatakan, hal itu karena kepala daerah itu yang memiliki akses sumber dan kekuatan dalam pengambilan kebijakan.
Tito pun mengapresiasi kiprah Posyandu yang dinilainya memiliki kontribusi penting bagi masyarakat. Ia bahkan menyebut Posyandu sebagai mesin sosial yang memiliki jaringan kuat hingga ke lingkup keluarga. Kekuatan ini, menurutnya, bisa dioptimalkan untuk mendukung berbagai program pemerintah.
“Kenapa pembina Posyandu harus istrinya kepala daerah? Karena kepala daerah itu yang memiliki power, sumber, kekuatan. Dia punya pengambil kebijakan, punya kewenangan berdasarkan undang-undang, sebagai kepala tertinggi pemerintahan di daerah itu,” ujar Mendagri pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Senin (22/9/2025).
1. Posyandu punya dasar hukum kuat

Tito menjelaskan, keberadaan Posyandu memiliki dasar hukum yang jelas. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Posyandu menjadi salah satu unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Selain itu, Posyandu juga berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat.
2. Jalankan enam standar pelayanan minimal

Saat ini, kata Tito, Posyandu telah bertransformasi dengan menjalankan enam standar pelayanan minimal (SPM). Sebelumnya, Posyandu lebih dikenal sebagai layanan kesehatan masyarakat.
“Jadi pelayanan publik yang dibuat secara terpadu dalam satu pos. Kira-kira gitu. Nah, apa saja? Tidak hanya di bidang kesehatan, tapi enam standar pelayanan minimal. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” imbuhnya.
Enam SPM itu meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), dan sosial. Pendayagunaan Posyandu diarahkan sesuai kewenangan desa/kelurahan, dengan penekanan pada pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.
“Posyandu sebagai mitra pemerintah. Posyandu itu adalah mitra pemerintah. Tapi diakui keberadaannya dalam undang-undang,” tegas Mendagri.
3. Dorong gerakan menanam untuk atasi pangan

Sebagai mitra pemerintah, Posyandu bisa menyempurnakan berbagai program, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), literasi digital, hingga penguatan sektor pangan. Tito mencontohkan, salah satu langkah konkret yang bisa dilakukan Posyandu adalah memperkuat sektor pangan lewat gerakan menanam.
“Kalau itu dilakukan oleh semua desa melalui gerakan PKK, Posyandu, bergerak menanamnya seperti cabai masing-masing untuk konsumsi desanya sendiri, konsumsi rumah tangga yang sendiri, enggak ada inflasi setiap minggu itu enggak ada. Karena sudah cukup untuk masing-masing,” tandasnya.
Rakornas tersebut juga dihadiri Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian beserta jajaran, Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Restuardy Daud, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.