Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Dhani dijebloskan ke penjara karena tersandung kasus ujaran kebencian (hate speech).

Dhani masuk tahanan sejak Senin (28/1) lalu. Sejak hari itu pula ia harus berbaur dengan ratusan tahanan di penjara Cipinang. 

1. Dhani diawasi selama 24 jam

Fitang Budhi Adhitia

Kepala Rutan Klas 1 Cipinang Oga G Darmawan mengungkapkan, di hari-hari pertamanya, Dhani dapat berbaur dengan narapidana lainnya.

"Bisa membaur dengan para tahanan lain dan kami amati dari beberapa kali dan anggota 24 jam kan mendampingi juga, mengawasi, dan menjaga mas Ahmad Dhani, tahanan lain juga sama perlakuan tidak ada beda,” ujar Oga di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/1).

Saat ini, pentolan grup band Dewa 19 itu masih ditempatkan di ruangan Mapenaling (masa pengenalan lingkungan).

2. Dhani masih menjalani masa orientasi di rutan

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Dhani, kata Oga, masih harus menjalani Mapenaling untuk mengetahui seluk beluk dan peraturan yang ada di Rutan Klas I Cipinang.

"Misi orientasi bisa satu minggu bisa sampai satu bulan, kita lihat bagaimana cepatnya nanti mas Ahmad Dhani membaur,” terangnya.

3. Dhani tidak boleh membawa alat musik selama di penjara

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suami penyanyi Mulan Jameela itu juga tidak diperkenankan membawa barang-barang yang tidak sesuai dengan fungsinya, termasuk membawa alat musik ke dalam ruang tahanan.

"Untuk sekarang semua wewenang dan hak di pihak penahan (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) boleh atau tidaknya, nanti izin dari pihak penahan, kalau kami hanya dititipin," pungkas Oga.

4. Ahmad Dhani divonis bersalah di PN Jakarta Selatan

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1) lalu, memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait kasus ujaran kebencian. Dia langsung digelandang ke penjara. 

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua H Ratmoho, Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

5. Vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani lebih rendah dari tuntutan jaksa

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Vonis yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani lebih rendah enam bulan daripada tuntutan jaksa. Adapun pertimbangan putusan tersebut, hal yang memberatkan adalah Dhani dinilai meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antargolongan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, Dhani dinilai kooperatif selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Editorial Team