Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mengenal Hakim Sidang Tipikor Setya Novanto

IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) Setya Novanto, Rabu(13/12) akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Sidang perdana bagi Novanto ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto. Sementara, empat anggota majelis hakim lain yakni Frangki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Anwar, dan Anshori Saifuddin. Sedangkan panitera pengganti adalah Roma Siallagan.

Lima hakim tersebut, sebelumnya menangani kasus yang sama, dan dikenal memiliki rekam jejak yang cukup baik dalam menangani perkara.

Yanto, kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sleman dan Denpasar.

Default Image IDN

Hakim kelahiran Gunung Kidul 21 Januari 1960 itu merupakan lulusan doktor dari Universitas Jayabaya. Yanto juga tercatat pernah menjabat sebagai hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2014.

Selain Novanto, ada tiga terdakwa dalam korupsi e-KTP yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, dan pengusaha Andi Narogong.

Default Image IDN

Ketua nonaktif DPR RI Setya Novanto disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pria yang juga menjabat Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu diduga dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

KPK menyebut, Novanto bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us