Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menhan: Pencabutan Larangan Anggota Berbisnis Tak Ada di Revisi UU TNI

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin ketika melakukan rapat di komisi I DPR. (www.instagram.com/@kemhanri)
Intinya sih...
  • Menteri Pertahanan tidak membahas pencabutan larangan prajurit TNI berbisnis dalam revisi UU TNI.
  • Revisi UU TNI mengusulkan perubahan pada Pasal 3, 47, dan 53 terkait kedudukan, penempatan, dan masa pensiun prajurit TNI.
  • Prajurit TNI yang ditugaskan di instansi sipil harus mundur dari militer, kecuali di 15 kementerian atau lembaga tertentu.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, dalam daftar isian masalah (DIM) revisi UU TNI, tidak membahas soal usulan pencabutan pasal larangan prajurit untuk berbisnis. Larangan itu tertuang di dalam Pasal 39 ayat (3). 

"Itu (pencabutan larangan berbisnis) tidak termasuk di dalam pasal yang dibahas. Pasal itu tetap (ada di dalam UU). Selain yang kami sebutkan di dalam pasal itu, semua berjalan secara terukur," ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). 

Ia juga menekankan bahwa yang dilarang berbisnis adalah individunya. Tetapi, purnawirawan jenderal itu tidak menjelaskan lebih lanjut maksud kalimat tersebut. 

"Nanti, bisa dilihat di dalam klausul undang-undangnya," kata Sjafrie. 

1. Menhan Sjafrie ajukan revisi tiga pasal di dalam UU TNI

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, melantik Deddy Corbuzier sebagai salah satu staf khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/2025). (Instagram.com/sjafrie.sjamsoeddin)

Sementara, di dalam rapat awal pembahasan revisi UU TNI, Sjafrie mewakili pemerintah mengusulkan tiga pasal untuk diubah. Pertama, Pasal 3 terkait kedudukan TNI; kedua, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif TNI di instansi sipil dan ketiga, Pasal 53 yang berisi masa pensiun prajurit TNI. 

"TNI itu secara operasional memang berada di bawah presiden. Tetapi, di dalam kebijakan, strategi, dukungan administrasi serta anggaran itu di dalam Kementerian Pertahanan. Tetapi, kendali TNI itu ada di bawah presiden," ujar Sjafrie usai rapat dengan Komisi I DPR. 

Ia pun menepis bahwa revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 akan menimbulkan beragam interpretasi seperti membangkitkan kembali dwifungsi TNI ala Orde Baru.

"Pembahasannya baik-baik aja. Semua pembahasannya dilakukan secara terukur," tutur dia. 

Bila dibandingkan dengan UU TNI Tahun 2004, tidak ada perubahan signifikan dengan Pasal 3. Isi di dalam draf revisi dengan UU lama sama. Perubahan jelas terlihat di Pasal 47 dan 53. 

2. Prabowo minta prajurit TNI aktif yang akan ditugaskan di instansi sipil supaya pensiun

Presiden Prabowo memimpin jamuan makan malam di Akmil Magelang (dok. Sekretariat Presiden)

Lebih lanjut, Sjafrie mengatakan, ia diberikan petunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto agar prajurit TNI yang nantinya ditugaskan di instansi sipil supaya mundur dari kedinasan militer. Kecuali yang ditugaskan di 15 kementerian atau lembaga yang nantinya diatur di dalam revisi UU TNI. 

"Pak Presiden telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan bagi para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun. Kami sebut pensiun dini. Setelah pensiun, baru kami usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud," kata Sjafrie. 

Ia memastikan, prajurit TNI aktif yang akan ditugaskan di instansi sipil memiliki kapabilitas dan eligibilitas. "Dengan kata lain harus terukur. Yang lebih penting dia harus loyal kepada negara dan bangsa," imbuhnya. 

3. Posisi Sekretaris Kabinet dan Dirut Bulog tak masuk ke daftar jabatan sipil yang boleh diisi TNI aktif

Sekretaris Kabinet, Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Pernyataan Menhan Sjafrie itu kemudian menimbulkan tanda tanya bagaimana dengan nasib Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya. Apakah dia harus mundur sebagai prajurit TNI demi bisa mempertahankan posisi sebagai Sekretaris Kabinet.

Nasib serupa juga dapat dialami oleh Letnan Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Sjafrie menjawab, prajurit TNI yang bertugas di luar dari 15 instansi sipil yang ada di dalam revisi UU TNI maka wajib mundur dari institusi militer. 

"Masuk gak (Teddy) dalam kategori itu (15 kementerian atau lembaga)? Ya, kalau di luar dari kategori itu, maka akan terkena. Harus pensiun dulu baru melanjutkan pekerjaannya," kata Sjafrie. 

"Jadi, ada 15 (kementerian atau lembaga) kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan, maka dia harus pensiun. Jadi, (boleh mengisi) di 15 instansi plus dia harus pensiun," imbuhnya.

Berikut adalah 15 kementerian atau lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun lebih dulu dan diajukan di dalam revisi UU TNI:

  1. Korbid Polkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. DPN
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. BNPB
  12. BNPT
  13. Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us