Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk memimpin pelaksanaan vaksinasi COVID-19 mandiri. Vaksin mandiri merupakan vaksin berbayar yang diperuntukkan bagi orang yang mampu membeli vaksin COVID-19.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19).
"Pengadaan vaksin sesuai dengan jenis vaksin corona virus disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud diktum kesatu, untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri BUMN," bunyi diktum kelima huruf b, Keputusan Menteri Kesehatan yang diteken Terawan Kamis (3/12/2020).