Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menko Djamari: Pekerja Migran Harus Kompeten agar Tak Jadi Korban TPPO

3 min read
Menko Djamari: Pekerja Migran Harus Kompeten agar Tak Jadi Korban TPPO
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago ketika membahas mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang rentan terkena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Dokumentasi Kemenko Polkam)
  • Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan PMI harus kompeten, siap, dan terlindungi melalui kebijakan terpadu dari pendidikan hingga reintegrasi untuk mencegah TPPO.
  • Pemerintah mencatat 385 perkara TPPO sepanjang 2025 dan 98 perkara pada Januari-19 Agustus 2026, sehingga mendorong deteksi korban dini serta pemutusan jaringan.
  • Pemerintah akan mengintegrasikan data TPPO melalui dashboard lintas sektor untuk memperkuat koordinasi penanganan, perlindungan korban, rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago mengatakan individu yang dikirim sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus memiliki kompetensi. Agar mereka tidak mudah terkena jerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Padahal, PMI merupakan bagian penting dari pembangunan nasional.

"Maka, pendidikan vokasi, pemagangan, pelindungan pekerka serta pencegahan TPPO harus menjadi satu kesatuan kebijakan yang saling terhubung," ungkap Djamari di dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (22/9/2026).

Ia menambahkan bekerja di luar negeri bukan semata-mata pilihan individu tetapi juga merupakan bagian dari strategi peningkatan kesempatan kerja, mobilitas ekonomi dan kesejahteraan keluarga. Pelindungan PMI, kata purnawirawan jenderal TNI itu, harus dipandang sebagai sebuah rantai kebijakan yang utuh, mulai dari pendidikan, pelatihan, pemagangan, peningkatan kompetensi dan kemampuan bahasa.

"Rantainya terus berlanjut di proses perekrutan, penempatan, pelindungan selama bekerja hingga kepulangan dan reintegrasi," imbuhnya.

Ia mengatakan PMI menjadi perhatian serius bagi Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sebelum masuk ke dalam pemerintahan, Prabowo pernah membantu PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik. Prabowo membantu dengan menyewa pengacara terkenal asal Malaysia untuk membantu Wilfrida yang terjerat kasus pembunuhan pada 2014. Hasilnya pada 2015, Wilfrida dibebaskan dari segala tuntutan.

  1. 1. Prabowo minta kemampuan PMI disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja

    Screenshot_2026-09-19-12-35-34-017_com.google.android.youtube.png
    Presiden RI, Prabowo Subianto saat memberikan pidato sambutan dalam Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (19/9/2026)(dok. YouTube Setpres)

    Lebih lanjut Prabowo meminta agar kapasitas dan kemampuan PMI disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja, termasuk kebutuhan tenaga kerja di luar negeri.

    "Kita tidak cukup hanya mengirim tenaga kerja ke luar negeri. Kita harus mengirim tenaga kerja Indonesia yang kompeten, siap, dan terlindungi," kata Djamari.

    Ia menambahkan dalam kapasitasnya sebagai Ketua I Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Kemenko Polkam memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa agenda pencegahan TPPO berjalan secara terpadu. Khususnya pada aspek penegakan dan penguatan norma hukum.

    Ia juga menyebut keberhasilan kebijakan perlindungan PMI dan pencegahan TPPO tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan maupun rapat yang dilaksanakan.

    "Keberhasilan itu dicerminkan dari semakin sedikitnya masyarakat yang menjadi korban dan semakin cepatnya korban memperoleh pelindungan, semakin cepatnya efektif penindakan terhadap pelaku dan jaringan kejahatan," tutur dia.

  2. 2. Ada 98 perkara TPPO yang tercatat hingga Agustus 2026

    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Sebelumnya, pemerintah menyoroti berbagai modus TPPO yang semakin kompleks. Berdasarkan data yang sempat diungkap oleh Kemenko Polkam, ada 385 perkara TPPO sepanjang 2025.

    Sementara pada Januari hingga 19 Agustus 2026 terdapat 98 perkara. Data tersebut menjadi dasar dorongan penguatan deteksi korban sejak tahap awal.

    “Dalam penanganan TPPO, ukurannya bukan hanya seberapa banyak perkara yang ditindak, tetapi bagaimana kita mampu mendeteksi korban sejak awal, memutus jaringan, memberikan perlindungan, serta memastikan korban dapat kembali dan berintegrasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat," kata Djamari pada 9 September 2026 lalu.

  3. 3. Data TPPO akan diintegrasikan

    -
    Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Pemerintah mendorong sistem data TPPO terpadu untuk memperjelas pembagian tugas, memperkuat koordinasi, dan memantau penanganan secara lebih menyeluruh. Penguatan juga diarahkan melalui dashboard bersama agar perkembangan kasus dapat dipantau lintas sektor.

    “TPPO semakin kompleks dan kita membutuhkan penanganan yang semakin komprehensif. Penegakan hukum penting, tetapi juga diperlukan penguatan intervensi dalam berbagai aspek, mulai dari perlindungan korban, rehabilitasi, pemulangan, hingga reintegrasi,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More