Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Menkominfo Akan Buat Aturan Wajibkan Instansi Punya Backup Data

Menkominfo Akan Buat Aturan Wajibkan Instansi Punya Backup Data
Menkominfo, Budi Arie Setiadi (dok. Sekretariat Presiden)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan pihaknya akan membuat peraturan menteri, imbas server Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2) diretas. Aturan ini mewajibkan kementerian dan lembaga memiliki cadangan data-data mereka.

"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional), yang salah satunya mewajibkan kementerian lembaga dan daerah memiliki backup (data)," ujar Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Ketua Umum Ormas Pro Jokowi (Projo) itu mengatakan aturan tersebut sifatnya wajib dilaksanakan. Aturannya akan dikeluarkan paling lambat Senin, 1 Juli 2024.

"Jadi sifatnya mandatori bukan opsional seperti sebelumnya paling lambat Senin Kepmen akan saya tandatangani," ujar Budi Arie.

Share Article
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar

Related Articles

See More

Kasus IUP, KPK Periksa Eks Bupati Rita Widyasari dan Robert Bono

03 Jun 2026, 13:41 WIBNews