Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkominfo Akan Buat Aturan Wajibkan Instansi Punya Backup Data

Menkominfo, Budi Arie Setiadi (dok. Sekretariat Presiden)
Menkominfo, Budi Arie Setiadi (dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan pihaknya akan membuat peraturan menteri, imbas server Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2) diretas. Aturan ini mewajibkan kementerian dan lembaga memiliki cadangan data-data mereka.

"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional), yang salah satunya mewajibkan kementerian lembaga dan daerah memiliki backup (data)," ujar Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Ketua Umum Ormas Pro Jokowi (Projo) itu mengatakan aturan tersebut sifatnya wajib dilaksanakan. Aturannya akan dikeluarkan paling lambat Senin, 1 Juli 2024.

"Jadi sifatnya mandatori bukan opsional seperti sebelumnya paling lambat Senin Kepmen akan saya tandatangani," ujar Budi Arie.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us