Menkum Jawab Ketakutan Publik soal Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menjawab kekhawatiran publik terhadap konsep menyerupai 'Dwifungsi ABRI' yang akan muncul dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Menurutnya, publik tidak perlu khawatir mengenai aturan jabatan aktif dinas militer.
"Kan nggak ada sekarang kan sudah terjawab ndak perlu dikhawatirkan semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Dia menegaskan RUU TNI sudah menjawab bahwa prinsip supremasi sipil menjadi hal yang fundamental yang juga diperjuangkan dalam RUU TNI. Menurutnya, TNI aktif yang menjabat di luar kementerian/lembaga yang telah diatur dalam RUU TNI tetap harus mundur dari kedinasan.
"Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yanh bersangkutan ataupun Anggota TNI aktif harus pensiun selesai," kata dia. "Menyangkut soal kekhawatiran menyangkut soal Dwifungsi ABRI itu terjawab bahwa itu sama sekali tidak benar," imbuhnya.
Pemerintah dan Komisi 1 DPR RI menyetujui RUU Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di bawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.
Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI. Terakhir, pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga. Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 15 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh TNI.
"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.