Ilustrasi rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI (IDN Times/Helmi Shemi)
Sebelumnya, dalam draf RUU HIP yang dilihat IDN Times pada Selasa (16/6), Pasal 7 menjadi polemik karena dianggap mereduksi Pancasila.
Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Selain itu, dalam RUU HIP juga tidak dicantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.