Menkumham Yasonna: Overload Lapas karena Banyak Pecandu Narkoba

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyebut terjadinya overload di lembaga pemasyarakatan (lapas) akibat banyak pecandu narkoba. Oleh sebab itu, dia mengusulkan amandemen Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita harapkan dengan banyaknya pecandu-pecandu dengan tidak dimasukkan ke dalam (lapas), kan akan mengurangi kapasitas di lapas. Ketimbang dia masuk (penjara) kan mending dia direhabilitasi,” kata Yasonna saat ditemui di Senayan, Jakarta, Rabu (31/3/2022).
1. RUU Narkotika akan mengurangi overload di lapas

Yasonna menilai perubahan pada UU Narkotika akan berdampak baik pada keterisian lapas akibat pemidanaan pada pecandu narkoba.
Dalam RUU itu, Yasonna menyebut, pihaknya akan mengedepankan upaya rehabilitasi bagi pecandu dengan mekanisme hukum. Sederhananya, ketika RUU Narkoba disahkan, pecandu narkoba bisa tidak masuk penjara karena dilakukan upaya rehabilitasi.
Yasonna juga menekankan bahwa upaya rehabilitasi pada pecandu narkoba akan melalui beberapa mekanisme dan asesmen, dari tenaga medis hingga kepolisian.
“Tentunya ini tidak sembarangan rehabilitasi, nanti akan ada asesmen dulu pada para pecandu,” tuturnya.
2. DPR bentuk panja RUU Narkotika

Dalam rapat kerja bersama Kemenkumham, DPR RI bakal membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas amandemen Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perubahan kedua atas UU Narkotika ini diusulkan Menkumham Yasonna Laoly dan disebut mendesak dilakukan.
“Rencana kerja pembahasan UU Narkotika untuk selanjutnya rencana kerja akan disusun setelah terbentuknya panja agar pengembangan RUU Narkotika lebih komprehensif. Apakah disetujui?” tanya pimpinan Komisi III Pangeran Khairul Saleh dalam rapat di Senayan, Kamis (31/3/2022).
“Setuju,” jawab para anggota.
3. Overload lapas di Indonesia

Kabar overload lapas di Indonesia muncul usai insiden kebakaran besar menghanguskan Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada September 2021. Sebanyak 46 orang narapidana meninggal akibat si jago merah.
Diketahui, Lapas Kelas I Tangerang itu merupakan lapas untuk narapidana narkoba. Saat terjadi kebakaran, lapas dihuni 2.072 narapidana, melebihi kapasitas yang tersedia yakni 600 orang tahanan.