Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan, pemindahan ASN ke IKN bersifat wajib (mandatory).
Rini menegaskan, semua pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh menolak penempatan dimanapun mereka akan ditempatkan. Menurut dia, semua ASN pusat wajib pindah, meski dilakukan bertahap.
"Kan gini ASN kalau sudah jadi PNS dia harus mau ditempatkan dimanapun. Kan ini bertahap nanti semuanya akan pindah. Jadi ini hanya bertahap sesuai hunian. Semua akan pindah," kata Rini di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
"IKN disiapkan sebagai ibu kota negara. Nanti ASN yang ditugaskan bekerja di kementerian harus pindah dan harus siap," sambung dia.