Menparekraf Siap Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Ilegal

Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, memastikan akan menindak tegas warga negara asing (WNA) di Bali yang bekerja secara ilegal.
Sandiaga menyampaikan sanksi tegas yang bisa dilakukan, salah satunya dengan mendeportasi WNA yang melanggar regulasi.
Sandiaga juga menyebut diperlukan kolaborasi pemerintah daerah dan stakeholder terkait, dalam mencegah turis asing atau WNA yang bermasalah.
“Kalau saya melihat justru ketegasan kita ini riil, jika melanggar regulasi kita deportasi sesuai dengan sanksi, jadi pengawasannya berjalan,” kata dia.
1. Wisatawan mancanegara meningkat, tapi marak melanggar regulasi

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, menyampaikan menurut data BPS, wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Provinsi Bali menunjukan pertumbuhan positif, yakni mencapai 2.911.155 kunjungan atau naik 23,61 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023.
Wisatawan yang berasal dari Australia mendominasi kedatangan wisman ke Bali, lalu diikuti India, Tiongkok, Amerika Serikat, dan Singapura.
Nia menjelaskan peningkatan jumlah kunjungan wisman ke Indonesia, khususnya Bali, patut diapresiasi, namun sejumlah isu juga mengikuti. Salah satunya adalah maraknya wisatawan yang melanggar regulasi.
Nia menyampaikan, diperlukan pengawasan yang ketat, dan mengkomunikasi do's and don'ts berwisata di Indonesia.
“Dan ketika ada data dideportasi sekian kita melihatnya justru positif, oh bagus ya,” kata dia.
2. Pemda Bali pastikan bentuk satgas

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Pariwisata yang melibatkan seluruh stakeholder, untuk mengawasi semua aktivitas kepariwisataan, setelah banyaknya laporan tentang turis asing yang bekerja secara ilegal di Bali.
“Kami bekerja sama dengan seluruh stakeholder, seperti kami di Provinsi, Kabupaten/Kota ada di dalamnya, ada imigrasi dan Polda Bali, serta kejaksaan,” kata dia.
Tjok menyatakan akan menindak turis yang bekerja di Bali secara ilegal secara tegas, namun tetap mengedepankan unsur humanis.
“Kami juga pendekatan secara humanis,” kata dia.
3. Pemda Bali sosialisasikan SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023

Saat ini pemerintah daerah pun sudah menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Menurut Tjok, langkah ini merupakan salah satu wujud nyata keberpihakan Penjabat Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, untuk menindaklanjuti turis asing yang bekerja secara ilegal.
Dengan adanya surat edaran tersebut, pihaknya berharap wisatawan menghormati seni, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal Bali.
“Jadi dalam SE tersebut sudah ada pemberitahuan do's and don'ts yang boleh dilakukan oleh wisatawan mancanegara. Kami sudah menyosialisasikan di Indonesia melalui media yang ada, baik media sosial, media online, nasional, maupun internasional," ujar dia.
"Bahkan kami sampaikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di luar negeri dan ada Kedutaan Besar asing yang ada di Jakarta dan konsulat yang ada di Bali,” imbuh Tjok.