Menteri Maju Pilkada Tak Harus Mundur, Istana: Cukup Cuti Kampanye

Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku, menteri tidak harus mengundurkan diri jika maju menjadi calon kepala daerah. Hal ini menanggapi langkah Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang mencalon diri sebagai bakal calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta.
"Itu hak politik Pak Pramono. Soal mundur atau tidak itu pilihan beliau. Sebab tidak diharuskan mundur oleh aturan. Beliau cukup cuti saja ketika kampanye nanti," ujar Hasan kepada jurnalis, Rabu (28/8/2024).
Selain itu, Hasan mengaku belum mau berkomentar lebih dalam terkait Menteri Sosial Tri Rismaharini yang akan diusung PDIP maju di Pilkada Jawa Timur.
"Soal Ibu Risma kita tunggu dulu berita resminya, yang sudah ada kepastian mendaftar sejauh ini adalah Pak Pramono," kata dia.
Sebelumnya, Pramono Anung mengaku belum memiliki rencana cuti meski diminta PDI Perjuangan maju sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta 2024.
"Sesuai dengan undang-undang sudah diatur, bahwa yang namanya pejabat negara ketika mulai melakukan kampanye pilihannya dua. Apakah dia cuti, apakah dia mengundurkan diri. Dan ini sudah saya sampaikan kepada Bapak Presiden san Pak Mensesneg," ujar Pramono di kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2024).
Pramono tetap bekerja di kabinet Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebelum masa kampanye dimulai.
"Mengenai apanya ini kan masih tanggal (21) September baru ditetapkan," kata dia.
Pramono mengatakan, akan turun ke masyarakat memperkenalkan sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta.
"Saya akan bekerja seperti biasa dan saya akan bekerja seperti biasa untuk mulai keliling tidak kampanye, memperkenalkan diri. Door to door. Dari hati ke hati," imbuhnya.