Minta AC, Lurah Jatiraden Bekasi Terancam Sanksi Administratif

- Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto, diperiksa terkait permintaan AC kepada pengusaha tanpa prosedur resmi.
- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, akan memberikan sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran aturan.
- Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen menjaga tata kelola yang bersih dan transparan dalam pelayanan publik.
Bekasi, IDN Times - Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto, terancam terkena sanksi administratif imbas proposalnya minta AC kepada bos kasur viral di media sosial.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memeriksa lurah Jatiraden, terkait permohonan bantuan AC tersebut.
"Saya telah menginstruksikan BKPSDM Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kelurahan Jatiraden," katanya, Selasa (11/3/2025).
1. Lurah terancam sanksi

Tri menegaskan, jika terbukti adanya pelanggaran aturan, pihaknya tidak segan langsung menjatuhkan sanksi administratif kepada lurah Jatiraden, dan orang yang terlibat dalam pembuatan proposal tersebut.
"Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab," kata dia.
Segala kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan, kata Tri, harus dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau mekanisme resmi yang sesuai aturan.
"Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah, dapat menimbulkan konflik dan merusak integritas pemerintah," kata Tri.
2. Tri akan memberikan arahan kepada seluruh ASN Kota Bekasi

Tri menegaskan pihaknya akan memberikan arahan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kota Bekasi, agar tidak ada kejadian serupa.
Pemerintah Kota Bekasi, lanjut Tri, selalu membuka ruang bagi dunia usaha yang ingin berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan Pemkot Bekasi, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
"Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menjaga tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, dan akan terus bekerja untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai aturan," kata dia.
3. Proposal minta AC kepada bos kasur

Sebelumnya, sebuah proposal yang mengatasnamakan Kelurahan Jatiraden viral di media sosial. Surat tersebut berisikan permohonan bantuan pengadaan alat pendingin ruangan atau AC.
Proposal yang terdapat kop suratnya tertera logo dan tulisan Pemerintah Kota Bekasi, Kecamatan Jatisampurna, Kelurahan Jatiraden itu diketahui ditujukan kepada seseorang atas nama Bos Kasur.
"Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang nyaman dan ramah kepada masyarakat Kelurahan Jatiraden, maka perlu diciptakan kondisi kantor kelurahan yang sejuk, bersih dan nyaman," demikian isi surat tersebut dikutip IDN Times, Selasa (11/3/2025).
Proposal bernomor 23/CSR/Kl.Jrd/2025 itu juga distempel dan ditandatangani lurah Jatiraden, yakni Agus Budiyanto.