Puluhan guru besar dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). (ANTARA FOTO/Fath Putra Mulya)
Perjalanan karier Adies Kadir sebagai hakim konstitusi tidak berjalan mulus. Sehari pascadilantik Adies dilaporkan puluhan guru besar, dosen hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke MKMK, Jumat, 6 Februari 2026.
Mantan politikus Partai Golkar itu dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu disebut demi menjaga keluhuran dan martabat mahkamah.
"Laporan ini kami layangkan karena ada dugaan kuat pelanggaran etik terkait integritas Adies Kadir yang baru saja resmi menjadi hakim MK," ujar perwakilan CALS, Yance Arizona, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu, kata Yance, tidak memiliki rekam jejak untuk memenuhi kualifikasi sebagai negarawan yang seharusnya bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Keberadaan Adies di MK perlu ditinjau ulang demi menjaga muruah konstitusi.
"Kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim. Jadi tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara seseorang ketika sudah menjadi hakim MK," tutur pengajar hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Yance yang mewakili CALS menjelaskan proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi tunggal tidak terbuka, dan tak sejalan dengan prinsip integritas. Pada tahun lalu, Komisi III DPR RI telah sepakat menunjuk Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul sebagai pengganti hakim konstitusi, Arief Hidayat.
Inosentius bahkan telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada 2025, tetapi penetapan itu tiba-tiba dianulir pada Januari 2026 dan menggantinya secara sepihak dengan menunjuk Adies Kadir.
"(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak. Tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR (sebagai calon tunggal hakim konstitusi)," ujar Yance.
Apalagi, posisi Adies yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR secara tidak langsung mengikuti proses seleksi Inosentius.
"Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilege dalam proses seleksi. Bahkan, dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba mengusulkan dirinya. Dia pun tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum," katanya.
Di samping pencalonan yang dinilai tidak pantas, CALS juga memandang latar belakang Adies yang merupakan politisi memiliki potensi konflik kepentingan yang besar, ketika mengadili perkara. Baik untuk pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
"Dalam konteks seperti itu, Beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa Pilpres, atau sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). Lalu untuk apa Beliau menjadi hakim konstitusi?" tanyanya.