Miris, Pria di Bekasi Tega Cabuli Anak Kandungnya

- Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sebanyak empat kali, dengan aksi terakhir terjadi pada Mei 2025.
- Pelaku mengancam dan mengambil HP milik korban saat mencoba mengadu kepada kakak tirinya, dengan motif nafsu semata.
Bekasi, IDN Times - Seorang pria berinisial R tega cabuli anak kandung perempuannya yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa itu dilakukan di rumahnya, wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, pencabulan itu terungkap setelah korban bercerita kepada kakak tirinya.
"Terbongkar setelah korban ini menyampaikan kepada kakak tirinya bahwasannya yang bersangkutan sering dibegitukan oleh ayah kandungnya sendiri," kata dia, Jumat (25/7/2025)
1. Pelaku empat kali melakukan pencabulan

Dari hasil pemeriksaan, kata Kusumo, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sebanyak empat kali. Pencabulan terakhir terjadi pada Mei 2025.
Kusumo mengatakan, pelaku langsung menghampiri korban yang sedang bermain HP di dalam kamar. Aksi pencabulan ayah terhadap anaknya terjadi di dalam kamar.
"Rumah dalam keadaan sepi, di mana ibu kandung korban dan kakaknya beserta adiknya ini sedang keluar rumah sehingga yang ada hanya korban saja," kata dia.
2. Pelaku ancam korban

Kusumo mengatakan, pelaku sempat mengancam dan mengambil HP milik korban saat mencoba mengadu kepada kakak tirinya.
"Saat menyampaikan kepada kakak tirinya itu bahwasannya sempat HP daripada korban ini diambil oleh pelaku disertai dengan ancaman, 'Kamu tidak usah cerita yang tidak-tidak sampaikan seperti itu," kata Kusumo.
Pelaku, kata dia, tega melakukan pencabulan terhadap anaknya lantaran nafsu semata.
"Motifnya, ya, karena ada kesempatan dan juga nafsu," kata dia.
3. Terancam 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan kuli bangunan dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucap Kusumo.