Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra meminta pemerintah memperhatikan berbagai keluhan dosen terkait pengelolaan anggaran penelitian. Salah satu persoalan yang disorot ialah rumitnya mekanisme pertanggungjawaban dana penelitian yang dinilai justru dapat membebani dosen.
Hal itu disampaikan Saldi saat meminta keterangan tambahan dari sejumlah perguruan tinggi swasta dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026). Sidang tersebut terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada perkara nomor 24/PUU-XXIV/2026 dan 272/PUU-XXIII/2025.
Dalam kesempatan tersebut, Saldi menyinggung kondisi dosen yang masih banyak mendapat gaji pokok di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Para tenaga pengajar itu baru mendapat gaji di atas UMP maupun UMK jika gajinya dikalkulasikan dengan berbagai tunjangan lain, salah satunya komponen tambahan dari penelitian.
