Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Tolak Gugatan soal Negara Wajib Biayai Pendidikan Sampai Kuliah

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Negara tetap bertanggung jawab mengupayakan ekosistem pendidikanDalam pertimbangan hukum MK, negara tetap bertanggung jawab mengupayakan ekosistem pendidikan dalam bentuk serangkaian aturan, untuk mempermudah warga negara mendapatkan pendidikan di setiap jenjang.
  • Pasal yang digugat dan petitum PemohonPasal 11 ayat (2) Sisdiknas berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”
  • Para Pemohon soroti tingginya biaya pendidikan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam gugatan ini, para Pemohon yang salah satunya berasal dari Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) meminta agar negara wajib menjamin tersedianya pembiayaan di seluruh jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

1. Negara tetap bertanggung jawab mengupayakan ekosistem pendidikan

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan, negara tetap bertanggung jawab mengupayakan ekosistem pendidikan dalam bentuk serangkaian aturan, untuk mempermudah warga negara mendapatkan pendidikan di setiap jenjang. Namun tanggung jawab ini tidak tepat jika dirumuskan dengan memaknai Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 sebagaimana didalilkan para Pemohon.

Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 esensinya merupakan norma yang mengatur mengenai kewajiban negara untuk memastikan adanya anggaran guna terselenggaranya pendidikan dasar. Secara konstitusional, norma pasal tersebut merupakan esensi yang sama dengan amanat yang termaktub dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar dan adanya alokasi minimal anggaran tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Arief menjelaskan, konstitusi memberikan tingkatan yang berbeda atas urgensi pendidikan dasar dengan jenjang pendidikan lainnya. Kewajiban bagi negara untuk membiayai pendidikan dasar secara eksplisit dinyatakan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sehingga penekanan khusus bagi pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat diartikan lain.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah adalah tidak tepat mengkonstruksikan pemaknaan jaminan pemerintah atas tersedianya dana/anggaran bagi terselenggaranya seluruh jenjang pendidikan pada norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003,” kata Arief.

Meskipun seluruh jenjang pendidikan merupakan objek yang menjadi tanggung jawab negara dalam sistem pendidikan nasional, tetapi pemaknaan yang dimintakan Pemohon justru dapat mengaburkan kewajiban negara untuk mengutamakan pendidikan dasar. Pada pokoknya Mahkamah telah berpendirian agar alokasi anggaran pendidikan diutamakan untuk mengupayakan terselenggaranya pendidikan dasar yang tidak memungut biaya, sebagaimana pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024.

“Oleh karena itu, tanpa memaknai norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, ternyata norma a quo berkesesuaian atau koheren dengan amanat Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945,” tutur Arief.

2. Pasal yang digugat dan petitum Pemohon

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagai informasi, Pasal 11 ayat (2) Sisdiknas berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”

Para Pemohon menilai, pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 31 ayat (1), (3), dan (4).

Sementara dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional. Menurut mereka, pasal tersebut seharusnya dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap.”

Para Pemohon menilai, pemerintah wajib menjamin tersedianya dana pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap, bukan hanya yang berusia 7-15 tahun atau pendidikan dasar. Menurut para Pemohon, UU Sisdiknas yang membebankan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi kepada peserta didik secara langsung merugikan hak kontitusionalnya. Masalah pembiayaan pendidikan tinggi yang tidak dijamin negara bukanlah sekadar isu ekonomi, melainkan mekanisme struktural yang melanggengkan ketidaksetaraan dan menghambat kemajuan bangsa.

3. Para Pemohon soroti tingginya biaya pendidikan

Ilustrasi pendidikan, kuliah, beasiswa
Ilustrasi pendidikan. Senin (27/1/2025). Desain (IDN Times/Aditya Pratama)

Para Pemohon menyebut, tingginya biaya pendidikan telah menyebabkan ratusan ribu mahasiswa terpaksa berhenti kuliah karena masalah finansial. Data Kementerian Pendidikan Tinggi mencatat, lebih dari 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah pada 2023, sebagian besar dari perguruan tinggi swasta.

Menurut mereka, tantangan finansial khususnya terkait dengan sistem uang kuliah tunggal (UKT) yang menjadi hambatan serius yang memaksa sebagian mahasiswa tidak melanjutkan kuliah. Rata-rata biaya pendidikan tinggi mencapai Rp19,01 juta per tahun pada tahun ajaran 2023/2024 dan rata-rata biaya kuliah di Indonesia secara umum telah naik sekitar 50 persen selama periode 2014-2023.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us