Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Deforestasi: Pengertian, Payung Hukum, Dampak, dan Kondisi di Indonesia

ilustrasi deforestasi
ilustrasi deforestasi (pexels.com/Pok Rie)
Intinya sih...
  • Pengertian deforestasi: hilangnya tutupan hutan secara permanen akibat aktivitas manusia atau alam, mengubah kawasan berhutan menjadi area non-hutan secara tetap.
  • Payung hukum Indonesia: UU No. 18 Tahun 2013, UU No. 41 Tahun 1999, dan Perppu No. 2 Tahun 2022 mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Deforestasi atau penggundulan hutan masih menjadi salah satu isu lingkungan paling mendesak di Indonesia dan bahkan disebut sebagai salah satu pemicu bencana di Sumatra.

Hal ini kontras dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menilai penambahan kebun sawit perlu dilakukan dan deforestasi tidak perlu ditakuti. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan deforestasi.

1. Pengertian deforestasi

ilustrasi deforestasi yang memicu perubahan iklim lokal melalui alih fungsi hutan
ilustrasi deforestasi yang memicu perubahan iklim lokal melalui alih fungsi hutan (pexels.com/Pok Rie)

Dikutip dari laman ICDX, deforestasi adalah hilangnya tutupan hutan secara permanen akibat aktivitas manusia ataupun alam. Berbeda dari degradasi hutan yang bersifat sementara, deforestasi mengubah kawasan berhutan menjadi area nonhutan secara tetap. Perubahan ini menghilangkan beragam fungsi ekologis hutan, mulai dari habitat flora dan fauna hingga perannya dalam menjaga keseimbangan air dan iklim.

Fenomena ini umumnya terjadi di kawasan hutan yang berbatasan dengan aktivitas manusia, seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, maupun permukiman. Ketika hutan dikonversi untuk kepentingan tersebut, vegetasi, dan ekosistem yang ada pun hilang secara permanen.

2. Payung hukum

ilustrasi deforestasi (pexels.com/Matthis Volquardsen)
ilustrasi deforestasi (pexels.com/Matthis Volquardsen)

Indonesia memiliki beberapa aturan yang menjadi dasar pengelolaan dan perlindungan hutan, di antaranya:

  • UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan kegiatan perusakan hutan, termasuk deforestasi dan pembalakan liar.
  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU ini merupakan undang-undang dasar yang mengatur tentang sistem pengurusan hutan dan kawasan hutan, serta mengatur berbagai ketentuan pidana terkait kerusakan hutan.
  • Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini yang telah disahkan menjadi undang-undang melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur aspek-aspek terkait perizinan dan pengelolaan kawasan hutan yang dapat memengaruhi deforestasi.

3. Dampak dari deforestasi

Ilustrasi deforestasi (unsplash.com/roya ann miller)
Ilustrasi deforestasi (unsplash.com/roya ann miller)

Deforestasi membawa konsekuensi serius bagi lingkungan dan kehidupan manusia. Kepunahan flora dan fauna menjadi salah satu dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh deforestasi. Hilangnya habitat alami akibat deforestasi mengancam keberadaan flora dan fauna, terutama spesies endemik yang hanya ditemukan di wilayah tertentu. Jika deforestasi terus berlanjut, kepunahan berbagai jenis makhluk hidup tidak dapat dihindari.

Kemudian, gangguan siklus air. Hutan berperan penting dalam menjaga siklus air melalui proses penguapan dan penyerapan air tanah. Deforestasi mengganggu siklus ini, menyebabkan kekeringan dan meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor.

Selanjutnya, bencana alameforestasi menghilangkan fungsi hutan sebagai penyeimbang lingkungan dan ekosistem. Akibatnya, keseimbangan alam terganggu, memicu terjadinya bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Selanjutnya, perubahan iklim dan pemanasan global. Hutan berperan sebagai penyerap karbon dioksida dan penyimpan cadangan karbon. Deforestasi menghilangkan fungsi ini, meningkatkan emisi gas rumah kaca, dan berkontribusi terhadap perubahan iklim dan pemanasan global.

4. Kondisi deforestasi di Indonesia

ilustrasi deforestasi (pexels.com/Evan Nitschke)
ilustrasi deforestasi (pexels.com/Evan Nitschke)

Kementerian Kehutanan merilis hasil pemantauan tahunan terkait kondisi hutan dan tingkat deforestasi di Indonesia. Pemantauan dilakukan di seluruh daratan seluas 187 juta hektare, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan deng menggunakan citra satelit Landsat milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dari hasil pemantauan, luas tutupan hutan Indonesia pada 2024 mencapai 95,5 juta hektare atau 51,1 persen dari total daratan. Sekitar 91,9 persen di antaranya atau setara 87,8 juta hektare berada di dalam kawasan hutan.

Deforestasi netto pada 2024 tercatat sebesar 175,4 ribu hektare. Angka ini dihitung dari deforestasi bruto seluas 216,2 ribu hektare dikurangi kegiatan reforestasi yang mencapai 40,8 ribu hektare. Mayoritas deforestasi bruto terjadi di hutan sekunder dengan luas 200,6 ribu hektare (92,8 persen), dan 69,3 persen di antaranya berada di dalam kawasan hutan.

Untuk menekan laju kehilangan hutan, Kementerian Kehutanan melaksanakan program rehabilitasi hutan dan lahan seluas 217,9 ribu hektare sepanjang 2024. Kegiatan ini mencakup 71,3 ribu hektare di dalam kawasan hutan dan 146,6 ribu hektare di luar kawasan hutan, dengan pendanaan dari APBN maupun sumber non-APBN. Dalam sepuluh tahun terakhir, rata-rata rehabilitasi mencapai 230 ribu hektare per tahun, kontribusi penting yang membantu menambah tutupan hutan, lahan agroforestri, dan sebagian akan kembali menjadi hutan sekunderan

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

TOP 5: Update Jumlah Korban Banjir Sumatra hingga Ridwan Kamil Diperiksa KPK

03 Des 2025, 05:00 WIBNews