Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Modus Pemerasan Bupati Gowa: Minta Diskon 70 Persen untuk 1 Rumah Mewah
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan penetapan tersangka Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di Mabes Polri, Kamis (24/9/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait PBG dan perizinan lain selama 2025-2026.

  • Husniah diduga meminta rumah Royal Spring berdiskon 70 persen; pembayarannya disebut berasal dari kickback pengadaan enam ambulans senilai Rp3,8 miliar.

  • Penyidik juga mendalami dugaan pungutan kepada pengembang dan Indomaret, serta menerapkan pasal korupsi dan pencucian uang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, terdapat empat dugaan pemerasan selama 2025-2026. Salah satunya kepada pihak Perumahan Royal Spring.

“Saudari HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2,” kata De Deo di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).

Rumah tersebut diperoleh adik dari Komjen Pol (Purn) Fadil Imran itu dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya Rp420 juta. Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar.

Selain itu, Husniah juga diduga melakukan pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Dalam kasus ini, penyidik menemukan fakta bahwa Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.

Kemudian, dia memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah.

“Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” ujarnya.

Kemudian, pemerasan juga dilakukan kepada pihak Indomaret yang meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” ujar De Deo.

Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit kendaraan Toyota HiAce. Terakhir, pemerasan diduga dilakukan Husniah terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino dengan permintaan dana sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai. Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).

Tim penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO.

“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ujarnya.

Terkait kasus ini, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Curated For You

Editorial Team

Related Article