Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Moeldoko: Pemberian Penghargaan kepada Gatot Bukan Upaya Membungkam

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan penghargaan Bintang Mahaputera yang diberikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo bukanlah upaya pembungkaman. Penghargaan tersebut diberikan bagi mereka yang berjasa bagi negeri.

"Diributkan pemberian kepada Pak Gatot upaya bungkam, enggak," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kamis (12/11/2020).

1. Moeldoko bercerita juga pernah mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera usai menjabat sebagai Panglima TNI

Dok. KSP
Dok. KSP

Mengenai penghargaan Bintang Mahaputera itu, Moeldoko menyampaikan, ia juga pernah mendapatkan penghargaan serupa pasca-menjabat sebagai Panglima TNI.

Moeldoko menambahkan, walaupun Gatot tidak hadir, tetapi Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tetap menerima penghargaan dari Jokowi.

"Bahwasannya gak bisa datang itu urusan kedua, intinya Pak Gatot menerima dari presiden. Sekali lagi, menjalankan konstitusi sebagai presiden," ujar pria kelahiran Kediri tersebut.

2. Penghargaan tanda kehormatan diberikan kepada mereka yang dianggap berjasa

Kepala Staf Kepresiden Dr. Moeldoko audiensi dengan Komisioner BP-TAPERA di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (11/6) (Dok. KSP)
Kepala Staf Kepresiden Dr. Moeldoko audiensi dengan Komisioner BP-TAPERA di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (11/6) (Dok. KSP)

Moeldoko menyebut dasar hukum pemberian gelar kehormatan berdasarkan UUD 1945 dan UU Drt Nomor 5 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia. Mereka yang mendapat gelar ini dianggap memberikan jasa terhadap Indonesia.

"Untuk memberikan penghormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI. Itu harus dipegang teguh dulu," kata eks panglima TNI ini.

3. Moeldoko sebut pemberian tanda jasa dan gelar pahlawan melalui proses penggodokan

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Dok. KSP)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Dok. KSP)

Pria berusia 63 tahun itu menjelaskan, pemberian tanda jasa maupun gelar pahlawan nasional ini awalnya digodok oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Lalu, ia mengatakan bahwa ada usulan soal pemberian tanda kehormatan bagi hakim MK.

"Ada usulan dari lembaga yang bersangkutan dengan berbagai alasan-alasan tertentu, kemudian pada saat sidang, itu kita uji argumentasinya, alasan-alasan itu. Kami dari dewan menentukan (bahwa) oh ini berhak mendapatkan, ini tidak berhak mendapatkan, dan seterusnya," ujar Moeldoko.

"Jadi ada sebuah forum dewan yang dibentuk presiden, ketuanya Menko Polhukam, wakilnya saya, berikutnya ada Pak Agus (Agus Suhartono) mantan Panglima TNI, berikutnya Ibu Meutia Hatta, Pak Anhar Gonggong, sekretarisnya ada Sesmil. Jadi tim inilah yang menyidangkan atas usulan dan masukan dari berbagai lembaga, termasuk juga yang kemarin menentukan (gelar) pahlawan," lanjut dia.

Share
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us