Momen Nadiem 'Diseret' Jaksa ke Ruang Tahanan saat Akan Bicara ke Media

- Nadiem Makarim akan mengajukan eksepsi atas dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
- Nadiem keluar dari ruang sidang dengan rompi tahanan dan borgol, diikuti TNI dan petugas Kejaksaan.
Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, akan mengajukan eksepsi atas dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Namun, persidangan diskors untuk istirahat selama satu jam sebelum Nadiem membacakan eksepsinya.
Nadiem pun keluar dari ruang sidang dengan kembali memakai rompi tahanan dan borgol. Dia dikawal TNI dan sejumlah petugas Kejaksaan.
Di depan ruang sidang, sejumlah jurnalis telah menunggu Nadiem memberikan pernyataan. Namun, dia terus digiring menuju ruang tahanan.
Hal ini sempat diprotes penasehat hukum. Sebab, Nadiem dinilai berhak bicara kepada media
"Dia punya hak bicara, stop, stop, stop!" teriak Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Nadiem sempat menoleh ke belakang, tetapi langkahnya tak bisa berhenti. Dia terus digiring menembus kerumunan massa ke arah ruang tahanan di rubanah pengadilan.
Ari mengaku kecewa karena kliennya tak bisa bicara ke media. Sebab, menurut dia hal itu merupakan hak Nadiem.
"Itu melanggar hak asasi manusia karena dia mempunyai hak untuk ngomong ke publik dan saat ini kalau bicara situasi keamanan, tidak ada keamanan yang mengancam diri beliau," ujar Ari.
"Situasinya semua kondusif, semua peserta sidangnya juga tertib, jadi tidak ada alasan keamanan," lanjut dia.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.



















