Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Motif AP Mantan Satpam Ria Ricis yang Peras dan Ancam Sebar Video

Tersangka pengancaman terhadap Ria Ricis (Dok Istimewa)
Intinya sih...
  • Polda Metro mengungkap AP sebagai mantan sekuriti Ria Ricis yang melakukan pemerasan dan ancaman terhadapnya.
  • AP mendapatkan data pribadi dari handphone dan CCTV rumah Ria Ricis, lalu memerasnya sebesar Rp300 juta.
  • Pelaku berhasil ditangkap setelah lima hari melakukan aksi pemerasan dan ancaman terhadap Ria Ricis.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro akhirnya mengungkap sosok tersangka AP yang diduga melakukan pemerasan dan ancaman terhadap YouTuber Ria Ricis. AP ternyata mantan sekuriti di kediaman Ria Ricis.

“Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro, Rabu (12/6/2024).

1. Data pribadi didapat dari handphone bekas milik Ria Ricis

Tersangka pengancaman terhadap Ria Ricis (Dok Istimewa)

AP mendapatkan data pribadi dari handphone bekas milik Ria Ricis. Saat itu, Ria memberikan handphone tersebut untuk kebutuhan pekerjaan AP.

“Namun masih ada data-data pribadi di sana, dan kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur ya,” ujar Ade.

2. AP diduga sakit hati karena diberhentikan sebagai satpam rumah Ria Ricis

Ricis dan Ryan susu kurma (YouTube.com/Ricis Official)

Selain dari handphone, data pribadi itu didapatkan AP dari CCTV rumah Ria Ricis. Adapun alasan AP melakukan pemerasan terhadap Ricis karena sakit hati diberhentikan sebagai sekuriti.

“Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam. Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta,” kata Ade Ary.

3. Polisi tangkap AP mantan satpam Ria Ricis

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Mantan istri Teuku Ryan itu diduga diperas Rp300 juta jika tak ingin foto dan video pribadinya disebar. Pelaku menyampaikan ancaman dan pemerasan itu kepada manajer Ria Ricis.

Pelaku menggunakan dua nomor telepon berbeda saat menyampaikan ancaman. Aksi pelaku itu berlangsung selama lima hari, hingga Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni.

“Pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 01.20 dini hari, tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (12/5/2024).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Dheri Agriesta
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us