16.078 Narapidana Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

- Agus imbau warga binaan tak mengulangi kesalahan yang sama, agar mencerminkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi serta membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif.
- Remisi dilakukan melalui mekanisme yang akuntabel dan transparan, para penerima RK dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.
- Pemberian RK dan PMPK Natal menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp9.478.462.500 (miliar), selain berdampak pada aspek pembinaan juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal 2025 bagi 16.078 warga binaan pemasyarakatan (WBP) seluruh Indonesia. Sebanyak 15.927 narapidana mendapatkan Remisi Khusus dan 151 anak binaan mendapat Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan, dari jumlah tersebut, 174 Narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025).
1. Agus imbau warga binaan tak mengulangi kesalahan yang sama

Agus menjelaskan, pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan. Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Sesuai dengan tema Natal 2025 ‘Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga’, Agus juga berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.
"Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama," ujarnya.
“Teruslah tunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Kiranya Tuhan senantiasa memberkati kita semua,” lanjutnya.
2. Remisi dilakukan melalui mekanisme yang akuntabel dan transparan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, menjelaskan, para penerima RK dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.
“Seluruh penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujar Mashudi.
3. Menghemat biaya makan Rp9,4 miliar

Selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.
“Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500 (miliar),” ujar dia.

















