Alasan PKS Gugat Presidential Threshold di Angka 7-9 Persen

MK minta penjelasan dasar argumen gugatan angka 7-9 persen

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan ambang batas calon presiden (capres) atau presidential threshold 20 persen, yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Salah satu anggota majelis hakim, Saldi Isra, meminta penjelasan kepada PKS mengenai dasar argumentasi gugatan presidential threshold menjadi 7-9 persen

"Perlu dikemukakan kepada kami juga, itu menggunakan pendekatan effective number of parliamentary parties itu. Kami belum melihat dari mana rujukannnya, sebaiknya rujukan teoritis yang digunakan itu dilampirkan sebagai bukti, dan argumen konstitusional yang bisa memperkuat bahwa angka 7-9 persen angka yang konstitusional," ujar Saldi dalam sidang yang digelar virtual, Selasa (26/7/2022).

"Kalau tidak, nanti bisa saja orang mengatakan ini ilmu cocoklogi, dicocok-cocokkan dengan persentasenya PKS," sambungnya.

Baca Juga: MK Heran PKS Gugat Presidential Threshold: Dulu Mereka Juga yang Buat

1. Penjelasan PKS soal angka 7-9 persen

Alasan PKS Gugat Presidential Threshold di Angka 7-9 PersenSidang MK tentang gugatan presidential threshold 20 persen yang dilakukan secara daring oleh PKS. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Usai sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum PKS, Zainudi Paru mengatakan angka 7-9 persen dalam gugatan tersebut diambil dari suara terkecil partai politik dalam pemilu sejak tahun 1999 hingga 2019.

"Angka itu kemudian kita rasionalkan dengan presidential threshold, jadi tahun '99 itu yang paling kecil kursinya PAN 36 kursi atau 7 persen, 2004 paling kecil kursinya adalah PKS dengan 45 kursi atau 8 persen, 2009 paling kecil kursi DPR PPP 7 persen, kemudian 2014 PKS dengan 40 kursi atau 7 persen, 2019 PKS dengan kursi 50 kursi atau dibulatkan 8,7 persen atau 9 persen," kata Zainudin.

Baca Juga: MK Heran PKS Gugat Presidential Threshold: Dulu Mereka Juga yang Buat

2. Sebut hanya Indonesia yang memiliki sistem presidential threshold

Alasan PKS Gugat Presidential Threshold di Angka 7-9 PersenIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Zainud mengatakan, hanya Indonesia yang memiliki sistem presidential threshold. Menurutnya, hal itu merupakan keunikan tersendiri.

"Kalau di negara lain presidential threshold itu adalah untuk menentukan siapa yang menang, tapi Indonesia sebaliknya, untuk mengusung saja sudah ditentukan ambang batas," ucap dia.

3. PKS juga tak ingin presidential threshold 0 persen

Alasan PKS Gugat Presidential Threshold di Angka 7-9 PersenSidang MK tentang gugatan presidential threshold 20 persen yang dilakukan secara daring oleh PKS. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Meski demikian, PKS juga tak ingin presidential threshold menjadi 0 persen. Menurutnya, angka 0 persen itu tidak rasional.

"Angka 20 persen maupun angka 0 persen yang diajukan para pemohon (lain) tidak menemukan rasionalitas rumusan," imbuhnya.

Baca Juga: PDIP Sindir Anies Tak Punya Prestasi, PKS: Banyak Sekali, DKI Guyub

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya