Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dinas Luar Negeri Dibatasi, Anggaran Bisa Dialihkan ke Makan Bergizi

Sejumlah siswa mengambil menu makan bergizi gratis (IDN Times/Inin Nastain)
Sejumlah siswa mengambil menu makan bergizi gratis (IDN Times/Inin Nastain)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo Subianto membatasi pejabat negara untuk bepergian ke luar negeri.
  • Pembatasan perjalanan dinas luar negeri bertujuan untuk menghemat anggaran dan dilakukan hanya untuk hal penting saja.
  • Pembatasan PDLN ini dilakukan Prabowo sejalan dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang makin melebar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto membatasi pejabat negara untuk bepergian ke luar negeri. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan anggaran dari perjalanan bisa saja digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Namun, kata Prasetyo, hal itu tidak hanya diperuntukkan untuk program makan bergizi. Menurutnya, anggaran pembatasan perjalanan dinas luar negeri juga bisa digunakan untuk hal yang lain.

"Sebenarnya kan kalau penghematan itu artinya APBN nanti bisa dialokasikan untuk sesuatu yang lebih penting. Kalau memang kita merasa lebih penting untuk menambah anggaran di makan bergizi, ya akan kita alihkan ke sana, tapi gak otomatis juga langsung seperti itu," ujar Prasetyo dilansir ANTARA, Senin (30/12/2024).

1. Tujuannya untuk berhemat

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (tengah) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (tengah) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Prasetyo mengatakan, pemerintah melakukan pembatasan perjalanan luar negeri bertujuan untuk menghemat anggaran. Selain itu, pemerintah ingin perjalanan dinas dilakukan hanya untuk hal penting saja.

"Satu, penghematan anggaran. Kedua, ya tentunya kan kita pengennya perjalanan itu secara substantif bermanfaat gitu loh, berdampak gitu. Makanya kita atur sedemikian rupa. kalau enggak terlalu penting gak usah lah, konsentrasi dulu gitu loh di dalam negeri," ucap Prasetyo.

2. Pembatasan dinas ke luar negeri dikeluarkan melalui Surat Mensesneg

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri itu dituangkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024. 

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar saudara pimpinan kementerian atau lembaga atau daerah atau instansi dan jajaran melakukan penghematan perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN)," demikian isi surat yang diteken oleh Prasetyo pada Senin, 23 Desember 2024. 

Bahkan, di dalam surat tersebut, Prasetyo juga menentukan maksimal yang boleh ikut kegiatan dinas luar negeri. Jumlah peserta disesuaikan dengan jenis kegiatannya. 

Pembatasan PDLN ini dilakukan Prabowo sejalan dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang makin melebar alias boncos. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat defisit APBN 2024 pada Oktober 2024 sudah mencapai Rp309,2 triliun.

3. Daftar jenis kegiatan dan jumlah peserta yang dibolehkan untuk dinas ke luar RI

ilustrasi paspor elektronik (kiri) dan paspor biasa (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
ilustrasi paspor elektronik (kiri) dan paspor biasa (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Berikut daftar 14 jenis kegiatan yang sering kali dijadikan alasan bagi pejabat publik untuk dinas ke luar Indonesia dan jumlah peserta yang dibolehkan:

  1. Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral: sesuai pengajuan permohonan
  2. Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia/penelitian/pengumandahan/detasering: sesuai pengajuan permohonan
  3. Misi olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping
  4. Kunjungan presiden atau wakil presiden: sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri
  5. Kunjungan menteri atau pimpinan lembaga: sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara
  6. Misi kemanusiaan: sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara
  7. Forum internasional lintas kementerian atau lembaga: sesuai rekomendasi instansi penjuru
  8. Pembinaan/pengawasan/inspeksi/Factory Acceptance Test: tiga orang
  9. Perbantuan teknis/misi khusus bidang pengamanan: empat orang
  10. Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi: lima orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
  11. Pelatihan/training/studi tiru: 10 orang
  12. Studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi: 3 orang
  13. Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama: lima orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
  14. Seremonial/penganugerahan penghargaan/penandatanganan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us