Hasil Rakernas V PDIP Minta Pemerintahan Jokowi Turunkan Biaya UKT

Melalui revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024

Intinya Sih...

  • PDI Perjuangan meminta pemerintah untuk menurunkan biaya uang kuliah tunggal (UKT) melalui revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
  • Menurut Mendikbudristek, kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru, bukan bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, membacakan rekomendasi eksternal hasil Rakernas V yang diselenggarakan di Ancol, Jakarta Utara. Salah satunya meminta kepada pemerintahanan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menurunkan biaya uang kuliah tunggal (UKT).

"Mencermati gejolak yang terjadi diberbagai kampus akibat kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) secara drastis, Rakernas V Partai menugaskan Fraksi PDIP DPR RI untuk mendesak pemerintah agar menurunkan mahalnya biaya Pendidikan Tinggi melalui revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024," ujar Puan, Minggu (26/5/2024).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sebelumnya menegaskan, kenaikan UKT yang diatur dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 berlaku hanya bagi mahasiswa baru. Dia mengatakan, aturan itu tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

"Aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem saat rapat kerja di Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).

Nadiem menyatakan, banyak informasi yang tidak benar terkait Kemendikbudristek akan mengubah biaya UKT mahasiswa di perguruan tinggi.

"Ini tidak benar sama sekali. Ini hanya akan belaku untuk mahasiswa baru," ujar Nadiem.

Baca Juga: Megawati Soroti Biaya UKT: Saya Pusing Semuanya Mahal, Kenapa Sih?

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya