Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi Tutup 3 Akun Instagram Terkait Judi Online

Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), memblokir tiga akun Intagram terkait judi online (judol). Ketiga akun Instagram itu memiliki ribuan pengikut, yakni @spartan95 (86,1 ribu pengikut), @luckysoccer888 (18,4 ribu pengikut), dan @nippon_clips (193 ribu pengikut).

“Selama dua hari ini, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah melakukan penanganan konten atau takedown sebanyak 9.960 konten terkait perjudian online. Ini merupakan hasil dari aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Aptika Kemkomdigi, I Nyoman Adhiarna, dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

1. Lebih dari 300 ribu konten terkait judi online diblokir Komdigi

Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Dalam satu bulan terakhir, dari 20 Oktober hingga 20 November 2024, Komdigi telah memblokir total 325.385 konten yang terhubung dengan aktivitas judol. Rinciannya, 299.587 konten di website dan IP, 14.116 konten/akun di platform Meta, 7.075 file sharing, 2.920 konten di Google/YouTube, 1.507 di platform X, 129 konten di Telegram, dan 50 di TikTok.

“Secara akumulatif, sejak tahun 2017 hingga 20 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 5.204.753 konten terkait judol,” kata Adhiarna.

2. Penting untuk melindungi data pribadi masyarakat

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Adhiarna menegaskan pentingnya masyarakat melindungi data pribadi agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama melalui situs-situs perjudian.

Situs-situs judi online sering meminta data pribadi seperti nomor KTP, rekening bank, hingga foto diri. Data-data tersebut berisiko disalahgunakan, seperti dijual di pasar gelap atau dipakai untuk kejahatan identitas.

“Maka penting bagi kita untuk memahami bahwa sekali data pribadi tersebar, dampaknya bisa sangat merugikan, mulai dari pencurian identitas hingga pembobolan rekening bank,” kata dia.

Adhiarna juga menekankan bahwa meskipun pemerintah telah memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), perlindungan terbaik tetap harus dimulai dari individu. Masyarakat diminta lebih waspada dalam menjaga data pribadi mereka.

3. Warga bisa lapor terkait judi online

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk mendukung pemberantasan konten negatif, termasuk judi online, Komdigi menyediakan sejumlah kanal pelaporan. Masyarakat dapat melaporkan konten melalui portal Aduankonten.id, kemudian bisa juga lewat WhatsApp di nomor 0811-9224-545. Selain itu, ada WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Portal Aduannomor.id juga dapat digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler terkait penipuan, sedangkan Cekrekening.id tersedia untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat kejahatan.

“Masyarakat harus turut bersama berperang melawan judol. Judol adalah penipuan, judol bikin bobol!” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
Ilyas Listianto Mujib
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us