Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkes Harap Penerapan Bea Cukai Minuman Berpemanis Segera Selesai

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung Kemenkes, Kamis (10/11/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung Kemenkes, Kamis (10/11/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, berharap penerapan bea cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan segera selesai. Budi mengatakan, aturan tersebut saat ini dalam tahap pembahasan.

"Mudah-mudahan bisa secepatnya," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/12/2024).

1. Kemenkes juga sudah berikan rekomendasi

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memberikan sejumlah rekomendasi. Namun, Budi masih enggan membeberkan secara rinci rekomendasi apa saja yang sudah diberikan Kemenkes.

"Kita sudah ada, tapi nanti belum kita omongin," ucap dia.

2. Kemenkeu targetkan Rp3,8 triliun dari bea cukai minuman berpemanis

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp3,8 triliun dalam APBN 2025

"Cukai MBDK tahun ini sebesar Rp4,3 triliin dan pada tahun 2025 dicantumkan Rp3,8 triliun. Kenapa, kok lebih rendah? Itu kemarin kami telah diskusi dengan DPR dan melihat bahwa untuk penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan ekonomi,” ucap Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC) M. Aflah Farobi dalam Media Briefing APBN 2025 di Anyer pada Kamis (26/9/2024).

3. DJBC masih kaji tarif cukai MBDK

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Aflah mengatakan pihaknya masih melakukan kajian secara mendalam terkait dampak dari penerapan cukai MBDK dan merumuskan besaran tarif cukai hingga produk yang akan dikenakan cukai MBDK. 

“Harus dikaji, kemarin ada masukan tarif 2,5 persen. Karena masih proses pengkajian, 2,5 persen masuk ke kajian kita jadi belum kita putuskan. Ini pengaruh nantinya bagaimana policy pemerintah baru. Jadi mengenai tarif apa yang akan dikenakan masih intensif dikaji,” tutur Aflah.

Sebelumnya Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya mengatakan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi yang sangat tinggi dari minuman berpemanis, alhasil BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK. 

“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” ucap Wahyu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
Dwi Agustiar
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us