Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Muhammadiyah Laporkan Pemagaran Laut di Tangerang ke Bareskrim Polri

Pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
  • LBHAP PP Muhammadiyah melaporkan kasus pemagaran laut di Tangerang, Banten.
  • Pemagaran laut diduga terkait proyek PSN PIK 2, merugikan nelayan, dan kompleksitas pengawasan pemerintah daerah.
  • Eka Widodo menyoroti polemik pagar laut sebagai modus penguasaan tanah laut secara serampangan dan merugikan nelayan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, mendesak kepolisian untuk menginvestigasi siapa dalang pemagaran laut di Tangerang Banten. Dia mengatakan, sejumlah barang bukti telah dilampirkan dalam laporan tersebut.

"Secara resmi, kami akan menyampaikan pengaduan kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan adanya pemagaran laut yang dianggap misterius oleh banyak orang," kata Guroni di Mabes Polri, Jumat (17/1/2025).

"Jika dengan harapan, dengan pengaduan ini, polisi bisa menelusuri lebih jauh, melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang pemagaran laut yang merugikan banyak orang," lanjutnya. 

1. Muhammadiyah duga bagian dari PSN PIK 2

Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Gufroni menduga pemagaran laut berhubungan erat dengan proyek Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Belum lagi, kata dia, lokasi pemagaran ini juga sangat dekat dengan pembangunan proyek PSN PIK 2.

"Saya kira iya ya. Saya kira karena pada saat kami meninjau lokasi itu memang sangat dekat dengan pembangunan proyek PSN PIK 2. Maka, tentu kami menduga ini ada hubungan erat antara PSN PIK 2," kata dia. 

2. Terkesan ada pembiaran dan pengawasan tidak ketat

Area laut yang diberi pagar di perairan Tangerang. (IDN Times/Maya Aulia)
Area laut yang diberi pagar di perairan Tangerang. (IDN Times/Maya Aulia)

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, ikut menyoroti polemik pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Pembangunan pagar sepanjang 30,16 kilometer itu diduga sebagai upaya pihak tertentu untuk menguasai tanah laut secara serampangan.

Menurut Edo, pagar laut di perairan Tangerang itu berada di wilayah pengawasan Pemerintah Provinsi Banten. Jadi, pihak pemerintah daerah seharusnya mengetahui pemagaran laut yang cukup panjang itu.

"Masalahnya sangat kompleks, ada yang menyebut kecolongan, terjadi pembiaran, dan pengawasan yang tidak ketat," ujarnya.

3. Kementerian ATR/BPN harus bertanggung jawab

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin yang sudah membentang lebih dari 30 kilometer di Kabupaten Tangerang. (IDN Times/Maya Aulia)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin yang sudah membentang lebih dari 30 kilometer di Kabupaten Tangerang. (IDN Times/Maya Aulia)

Sebenarnya, kata dia, tidak sulit bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Pemda Banten untuk segera mengungkap sosok di balik kemunculan pagar laut. Dia yakin jika KKP dan Pemda Banten serius, persoalan itu bisa cepat selesai.

Dia menegaskan pemagaran laut itu jelas merugikan nelayan. Pagar itu membatasi ruang gerak nelayan dalam mencari ikan. Mereka terpaksa menempuh jarak cukup jauh. Tentu, nelayan harus mengeluarkan biaya lebih banyak untuk membeli bahan bakar.

"Saya berharap bukan hanya KKP, tapi Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) turut bertanggung jawab, dan harus segera menyelesaikan persoalan sesuai bidangnya" kata Edo.

Menutut Edo, selain merampas hak nelayan, pemagaran laut terindikasi sebagai modus penguasaan atas tanah di laut secara serampangan. Kerugian yang diakibatkan dari pemagaran itu, antara lain adalah terbatasnya ruang usaha nelayan, menutup akses publik, dan pasti merusak fungsi ruang laut. 

Dia mengatakan, ruang laut itu seharusnya digunakan sebagai zona perikanan dan pelabuhan. Bila dimanfaatkan untuk kepentingan lain, maka harus ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi acuan bagi pemerintah di suatu wilayah/daerah. 

"Karena pemagaran laut ini tidak masuk dalam RTRW Pemerintah Provinsi Banten, maka jalan penyelesainnya adalah mengungkap motifnya dan meminta pertanggung jawaban pelaku," kata Edo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us