Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mata uang kripto haram. Hal itu berdasarkan hasil ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia ketujuh.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).