Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti, mengatakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025, tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Sekual (TPKS) akan segera rampung. Maka itu, PP yang berkaitan dengan restitusi itu diperkirakan baru akan mulai dilaksanakan pada 2026.
"Oh sudah hampir semuanya ya. Jadi kan UU TPKS itu ada tujuh, enam itu sudah. Dua sedang proses penandatanganan, satu yang Perpres (Dana Bantuan Korban) agak tertunda, akan dilaksanakan di 2026," kata dia di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (10/7/2025).